Jurnal1Jambi.Com-Terkait atas pengaduan konsumen (1/1/2023)Mengenai dugaan adanya indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.373.29 yang terletak di Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Pertamina langsung menginstruksikan tim di lapangan untuk melakukan proses pengecekan dan kesesuaian antara transaksi kendaraan di dashboard dengan CCTV yang berada di SPBU 24.373.29
“Kami akan memberikan pembinaan tegas kepada SPBU 24.373.29 Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pelaksanaan pembinaan akan dilakukan setelah masa Satgas Nataru,” tegas Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel.
Pertamina tidak segan memberikan sanksi tegas apabila menemukan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah Tegas Nikho.(Red)












