Jurnal1Jambi.Com-Dunia pendidikan Di Kota Jambi khususnya Dilingkungn SD dan SMP melegal Semua Cara Termasuk menabrak peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Dari Investigasi Tim Jurnal1 pada hari Jum’at(28/9/2023) di salah satu SMP Di kota Jambi Serta Temuan Juga Di salah Satu SD di kota Jambi beberapa waktu yang lalu didapati banyak sekali Dugaan transaksi jual beli Lks,Transaksi Pungutan liar berkedok Infak,pembelian untuk kipas angin Serta Penjualan Aset sekolah yang Di duga Tidak melalui proses Lelang Yang Benar.

Untuk diketahui, Bahwa sekolah Negeri tidak diperbolehkan untuk melakukan Pungutan terhadap wali murid. Hal ini diatur sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya Pendidikan pada satuan dasar.
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No.44 tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat ataupun daerah.
Jadi jelas larangan pungutan jenis apapun Saat lulus ataupun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD,SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin Pendidikan dasar tanpa pungutan. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi siapapun yang melanggarnya, hukumannya Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ada ancaman pidananya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Jambi “Roro Nully Kurniasih”saat di hubungi melalui pesan Whatsapp Tidak banyak berkomentar dengan alasan sedang ada kesibukan bahkan menyuruh Awak Media mencari Nara Sumber lain.

Selain itu “Roro”mengatakan apakah wakil hanya saya sendiri ada 45 anggota saya sedang berhalangan ujar Ketua DPC Demokrat Kota Jambi Yang Di gadang -gadang maju sebagai Calon Walikota Mendatang tersebut.(Red)

share this :