Jambi, Jurnal1Jambi.Com ~ Menepis isu yang berkembang di lokasi lahan KUD Fajar Pagi yang mengatakan bahwa mobil truk dengan Nopol BH BH 8735 LG yang beberapa waktu lalu diserahkan pihak koprasi dan ditahan oleh Polda Jambi dilepas, Penasehat Hukum KUD Fajar Pagi Mike Mariana Siregar, S.H ketika dikompirmasi oleh media ini mengatakan itu tidak Benar, Senin 14/08/2023.
Mike ketika dikompirmasi melalui sambung Whatshapp, mengatakan, ini saya baru pulang dari Polda Jambi menemui penyidik, mobil barang bukti masih ada di polda sampai saat ini, sambil mengirimkan poto lewat Whatshapp keberadaan mobil truk yang terparkir di lapangan hitam Mapolda Jambi, jadi isu yang di lapangan adalah berita Hoax 100% tidak benar, Ucapnya
Kalau untuk sopir dan kernet dari awal memang penyidik tidak melakukan penahanan setelah meminta keterangan, tetapi kapan dibutuhkan siap dipanggil, tuturnya.
Lanjut mike, hasil kompirmasi dengan pihak penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Jambi dalam waktu dekat ini para terlapor tindak pidana pencurian (Curas) dilahan KUD Fajar Pagi akan dipanggil semua, kata mike.
Melalui sambungan Whatshapp Akp Mardianto ketika ditanya oleh media ini, gimana perkembangan situasi keamanan dilokasi KUD Fajar Pagi yang di duduki sekelompok massa saat ini ? Jawab Mardianto Kapolsek Kumpek Ilir Sampai saat ini masih kondusif pak. Polsek dengan di backup Polres masih standby melakukan Pam dan patroli, Ucapnya.
“Setelah itu pak kapolsek mengirim beberapa poto situasi personil yang lagi ngepam di camp (barak) KUD Fajar Pagi”.
selanjutnya ketika ditanya, Apa kelompok yang menamakan 4 KTH dilokasi masih tetap melakukan pemanen di lokasi KUD Fajar Pagi Pasca Laporan dan penahanan 1 truk beserta tandan buah segar di Mapolda jambi pak kapolsek ? pak Mardianto belum menjawab sampai berita ini diturunkan.
Beberapa waktu yang lalu pada hari Rabu 09/08/2023 tim media menyambangi lokasi yang diduduki oleh sekelompok orang yang menakan diri 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) dan saat itu ada kita lihat personil dari polsek kumpeh ilir juga berada dilokasi, berbincang-bincang dengan Solihin dan Ega yang mengaku mendampingi kelompok tani hutan LSMe Serikat Tani Nelayan (STN).
Dilokasi juga terlihat telah dibangun barak-barak terbuat dari kayu dan ada yang ditutupi dengan terpal serta atap daun-daunan, ada juga spanduk bertuliskan TANAH UNTUK RAKYAT , dan banyak orang berkumpul disana, ada ibu-ibu dan anak-anak kecil yang berada di lokasi.
Ada satu ibu-ibu yang bernama Wira ketika dimintai keterangan dilokasi mengatakan sudah tinggal didesa betung sekitar 10 tahun dan mengatakan mengenai keberadaan disana hanya diminta bantu memasak aja yang lainnya kami tidak tahu, Ucapnya.
Selanjutnya kitapun diperkenalkan oleh salah satu warga kepada pak Solihin dan Ega, yang pada saat kedatangan tim mereka ada dilokasi.
Ega memperkenalkan diri kepada tim media, saya dari LSM STN (Serikat Tani Nelayan) sebagai pendamping dari kelompok tani dan menyampaikan kepada tim media, tuntutannya apa bang ? jawab Ega kalau mengenai tuntutan gak ada, yang jelas disini kawan-kawan mengajukan perhutanan sosial karna wilayah ini 2371,6 hektar masuk dalam kawasan hutan Sosial, berdasarkan surat telaah yang dikeluarkan oleh dinas kehutanan saat itu dan juga pengajuan dari masyarakat tentang perhutanan sosial, sudah dimediasi didinas kehutanan berita acaranya sudah keluar, Katanya.
Ega juga mengatakan aksi ini adalah murni karena perhutanan sosial ini diperuntukan bukan untuk satu orang atau untuk individu tapi masyarakat yang berada disekitar kawasan hutan berhak, maka dari ini ada beberapa desa yang KTH tergabung keanggotaannya, antara lain desa pematang Rahman, Petanang, Betung, Mekar Sari, Pulau Mentaro, Maju Jaya, desa Rahmin ada 7 desa itu tergabung karena mereka berada sekitar kawasan dan berhak menerima asset tersebut.
Jadi ini termasuk dalam kawasan ada 2371.6 hektar, Untuk saat ini sudah kita duduki lebih kurang 300 hektar, Tutunya.
Pada saat yang sama Solihin ketika dimintai keterang mengatakan uda cukup yang disampaikan Ega, Cukup pak, Ucapnya.(Wandy)











