Jurnal1jambi.com,- Satresnarkoba Polresta Jambi menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2.122,4 gram dan 998 butir pil ekstasi di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi, Minggu (01/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial H.S. (35) dan R.A. (35), warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt melakukan penyelidikan hingga menemukan kedua pria sedang berada di pinggir jalan, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari tas selempang cokelat milik salah satu terduga, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus jajanan kacang atom serta tiga paket plastik klip berisi pil ekstasi merek Heineken yang disamarkan menggunakan kemasan jajanan Kris Bee. Berdasarkan pengembangan, kedua pria tersebut juga mengaku menyimpan narkotika di tiang listrik dekat lokasi penangkapan dan di rumah R.A. di Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.
Penggeledahan lanjutan di rumah tersebut menghasilkan temuan tambahan berupa sejumlah paket yang diduga sabu, paket berisi pil ekstasi, plastik klip kosong, dua timbangan digital, spidol, dan gunting. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba menyebut pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat, sementara seluruh barang bukti dan kedua terduga telah diamankan untuk proses penyidikan.
Dari keseluruhan pengungkapan, polisi menyita sembilan paket diduga sabu dengan berat bruto 2.122,4 gram dan 998 butir diduga ekstasi dengan berat netto 419,16 gram. Petugas juga mengamankan empat kemasan plastik klip, dua timbangan digital, sejumlah bungkus jajanan, dua telepon genggam Android, satu sepeda motor Suzuki FU, tas selempang, tas belanja, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Kepada penyidik, kedua terduga mengaku memperoleh sekitar dua kilogram sabu dan 998 butir ekstasi dari seorang pria berinisial E yang kini masih dalam penyelidikan. Keduanya disebut dijanjikan upah Rp10 juta apabila berhasil mengedarkan narkotika tersebut. Kapolresta Jambi menegaskan pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok, sedangkan kedua terduga dijerat ketentuan pidana narkotika sebagaimana disampaikan kepolisian.
Saat ini, H.S. dan R.A. bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110, sementara pengungkapan jaringan pemasok masih menunggu hasil pengembangan penyidikan.













