Oleh : Moh Abdullah Syah Putra

Jurnal1jambi.com,- Sejumlah warga Jambi diduga menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja ke Kamboja setelah dijanjikan gaji tinggi namun berakhir dalam praktik eksploitasi, pada 25/04/2026. Kasus ini kembali menyoroti maraknya kejahatan digital lintas negara yang menyasar masyarakat dengan iming-iming pekerjaan instan.

Modus perekrutan dilakukan melalui platform digital seperti WhatsApp dan media sosial, tanpa verifikasi identitas maupun legalitas perusahaan. Korban kemudian diberangkatkan ke luar negeri, namun justru dipaksa bekerja dalam aktivitas ilegal seperti scam, bahkan disertai tekanan dan kekerasan.

Seorang praktisi hukum digital menegaskan bahwa kasus ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan. “Jika identitas pemberi kerja tidak jelas dan objek pekerjaan melanggar hukum, maka hubungan tersebut tidak sah secara perdata dan masuk ranah pidana,” ujarnya.

Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen. Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dampak yang ditimbulkan tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga ancaman keselamatan dan trauma bagi korban. Keluarga di tanah air turut menanggung beban psikologis, sementara posisi hukum korban seringkali menjadi lemah karena kaburnya identitas pelaku dan lintas yurisdiksi.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa kejahatan digital kini bergerak lebih cepat dari kesadaran hukum masyarakat. Ketika harapan dijadikan umpan, maka hukum harus hadir sebagai pelindung, karena jika tidak, yang tumbuh bukan keadilan, melainkan jebakan yang terus memakan korban.

share this :