Jurnal1jambi.com,- Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (15/10/2026), untuk mendesak penelusuran dugaan penyimpangan proyek pelebaran jalan menuju standar pada ruas Sungai Duren–Sungai Buluh (Nes), Kabupaten Muaro Jambi, Tahun Anggaran 2026. AMUK meminta aparat penegak hukum memeriksa mutu beton, volume pekerjaan, kualitas material, serta kesesuaian realisasi fisik dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp9,65 miliar.
Aksi tersebut dipimpin Ketua AMUK Husnan bersama Agusti Randa, dengan M. Muslim dan Rusdi sebagai koordinator lapangan. Dalam penyampaian aspirasi, mereka meminta Kejati Jambi menindaklanjuti laporan pengaduan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi tersebut.
Berdasarkan dokumen pengaduan AMUK, proyek itu memiliki nilai kontrak Rp9.656.670.000 dan dikerjakan PT Konstruksi Bumi Manggala berdasarkan kontrak Nomor T-600.2.10.2_296/JLN/DPUTR-5.3/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender. AMUK menyoroti laporan mengenai permukaan beton yang diduga mengalami pengelupasan dan material menyerupai pasir yang berserakan, tetapi menegaskan perlunya pengujian teknis untuk memastikan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian mutu beton.
Selain kualitas beton, AMUK meminta pemeriksaan ketebalan lapisan, dimensi jalan, volume pekerjaan, serta kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen kontrak. Mereka juga mendesak klarifikasi terhadap Kepala Dinas PUTR Provinsi Jambi, bidang Bina Marga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, konsultan perencana dan pengawas, serta pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pembayaran proyek sesuai kewenangannya.

AMUK turut meminta pemeriksaan dokumen pengukuran, catatan pengecoran, laporan pengawasan, hasil pengujian laboratorium, dokumen pembayaran, dan berita acara pemeriksaan pekerjaan. Menurut materi pengaduan tersebut, pencocokan dokumen administrasi dengan kondisi fisik di lapangan diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume yang dibayarkan.
Dalam tuntutannya, AMUK mendesak Kejati Jambi menindaklanjuti laporan melalui telaah, pengumpulan bahan dan keterangan, serta langkah hukum sesuai prosedur. Jika ditemukan indikasi kelebihan pembayaran atau kerugian keuangan negara, mereka meminta penelusuran bersama auditor atau instansi berwenang, dengan penetapan tindak lanjut berdasarkan bukti yang sah dan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejati Jambi mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut, sementara tanggapan Dinas PUTR Provinsi Jambi dan PT Konstruksi Bumi Manggala juga belum tersedia dalam bahan pemberitaan. Dugaan yang disampaikan AMUK masih memerlukan verifikasi teknis dan proses hukum, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana; pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. (Syamsoel Hs)













