Jurnal1jambi.com,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi mengoptimalkan layanan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana pemenuhan hak komunikasi warga binaan sekaligus mendukung program Zero Halinar (Handphone Ilegal, Pungutan Liar, dan Narkoba). Fasilitas ini memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, Selasa (13/10/2026).
Keberadaan Wartelsuspas menjadi bagian dari pelayanan pemasyarakatan yang bertujuan menjaga hubungan kekeluargaan selama warga binaan menjalani masa pembinaan. Melalui fasilitas komunikasi resmi tersebut, kebutuhan untuk menghubungi keluarga dapat dipenuhi melalui sarana yang disediakan oleh pihak lapas.
Selain menunjang komunikasi, layanan ini juga berperan dalam mendukung keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Penggunaan fasilitas yang dikelola dan dipantau petugas diarahkan agar berlangsung tertib serta sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Penyediaan Wartelsuspas turut mendukung upaya pencegahan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam blok hunian. Dengan adanya saluran komunikasi resmi, lapas berupaya meminimalkan potensi penggunaan alat komunikasi yang tidak diperbolehkan, sebagai bagian dari pelaksanaan program Zero Halinar.
Petugas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas tersebut untuk memastikan layanan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan ini juga menjadi langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan sarana komunikasi dan menjaga stabilitas keamanan di lingkungan lapas.
Optimalisasi Wartelsuspas mencerminkan upaya pihak lapas menyeimbangkan pemenuhan hak komunikasi warga binaan dengan tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban. Pelayanan yang terkelola dengan baik diharapkan dapat mendukung pembinaan sekaligus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
Melalui layanan tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang humanis, transparan, dan akuntabel. Penguatan fasilitas komunikasi resmi diharapkan terus mendukung pemenuhan hak warga binaan serta upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik Halinar. (Noval)













