Jurnal1jambi.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024, Senin (12/10/2026). Lima tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara satu orang lainnya belum menjalani pemeriksaan dan penahanan karena sedang menjalani perawatan medis.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan penetapan tersebut dan menyebut penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Lima tersangka yang ditahan terdiri atas F, SE, selaku pengguna anggaran periode 2019–Juni 2023; HE, S.T., M.M., Ketua DPRD Merangin periode 2019–Agustus 2024; Y, SKM, bendahara pengeluaran; RA, SE, pengguna anggaran periode Juli 2023–November 2024; serta I, SH, direktur CV Berkah Bersama.
“Benar, hari ini penyidik menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi di Setwan DPRD Merangin. Lima orang di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Noly kepada redaksi, Senin (12/10/2026). Sementara itu, Z, S.Hi., Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–Agustus 2024, belum diperiksa maupun ditahan karena berdasarkan keterangan medis didiagnosis mengalami cerebral infarction atau stroke iskemik dan hemiplegia, serta tengah menjalani rawat inap di Bukittinggi.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Jambi menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari pencairan dana tanpa sepengetahuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pembayaran kepada pihak ketiga yang diduga fiktif, hingga transfer dari rekening resmi Sekretariat DPRD ke rekening pribadi. Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan dokumen pertanggungjawaban kosong serta penggelembungan biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
Noly menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disampaikan pihak kejaksaan; penerapan pasal dan konstruksi perkara selanjutnya akan diuji melalui proses hukum.

Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Jambi, Wandi, mengapresiasi langkah penyidik yang menetapkan enam tersangka, termasuk unsur pimpinan DPRD dan pihak swasta. Ia meminta kejaksaan menelusuri perkara tersebut hingga tuntas dan menyatakan organisasinya akan mengawal proses hukum sampai persidangan, sementara keterangan para tersangka maupun pihak terkait lainnya belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini.
Untuk penahanan awal, tiga tersangka laki-laki dititipkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka perempuan ditempatkan di Rutan Perempuan Jambi hingga 31 Oktober 2026. Dengan satu tersangka lainnya masih menjalani perawatan medis, perkembangan penyidikan dan pengungkapan aliran dana menjadi bagian penting yang perlu ditunggu publik untuk mengetahui pertanggungjawaban atas dugaan kerugian negara tersebut.













