Jurnal1jambi.com,- Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Rukun Tetangga menggelar aksi damai di Kota Jambi, Sabtu (10/10/2026), untuk menuntut pembukaan blokir 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut terdampak klaim zona merah aset eks-Pertamina. Warga mendesak pemerintah dan instansi terkait memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim telah memiliki sertifikat.
Melalui orasi bergantian dan penyampaian tuntutan tertulis, massa meminta Pemerintah Kota Jambi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mengambil langkah konkret. Aksi tersebut difokuskan pada tuntutan pemberlakuan status quo terhadap lahan yang masuk dalam peta zona merah hingga persoalan administrasi dan status kepemilikan memperoleh kejelasan.
Koordinator lapangan aksi, Syaiful, menegaskan bahwa perjuangan warga dilakukan secara damai untuk memperoleh kepastian atas hak tanah mereka. “Kami datang secara damai untuk mengingatkan pemerintah dan instansi terkait. Warga sudah memiliki sertifikat sah, namun tiba-tiba diblokir karena kesalahan data,” ujarnya.
Dalam surat tuntutannya, Aliansi Rukun Tetangga menyampaikan empat poin utama, yakni penerbitan surat resmi status quo, peninjauan kembali data zona merah yang telah dilaporkan ke instansi pusat, klarifikasi atas dugaan kekeliruan peta, serta pernyataan bersama dan tindak lanjut nyata dari seluruh instansi terkait. Warga berharap tuntutan tersebut ditindaklanjuti melalui langkah administratif yang jelas.

Perwakilan aliansi, Nofal, mengklaim terdapat kekeliruan dalam data peta aset yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Menurutnya, peta yang disebut berasal dari Pertamina Jambi tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh area di dalamnya merupakan aset eks-Pertamina, karena terdapat 5.506 SHM warga yang mereka nyatakan sah. Ia mendesak BPN menarik kembali laporan data tersebut untuk ditinjau ulang.
Aksi tersebut berakhir dengan penerimaan audiensi dan penyerahan surat tuntutan kepada perwakilan instansi terkait. Aliansi Rukun Tetangga, yang didampingi Lembaga Macan Asia Indonesia dengan perwakilan Prof. Dr. Ade Oktarino, menyatakan akan menunggu surat resmi pemberlakuan status quo dari Pemerintah Kota Jambi serta kepastian jadwal peninjauan kembali oleh BPN.
Hingga berita ini disusun, warga masih menunggu kepastian pertemuan lanjutan dengan Pemerintah Kota Jambi, Pertamina, dan BPN untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut. Klarifikasi resmi mengenai dasar pemblokiran, ketepatan data peta aset, serta status administrasi 5.506 SHM masih diperlukan agar proses penyelesaian berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait. (Syamsoel Hs)













