Jurnal1jambi.com,- YOGYAKARTA — Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI menghadiri panggilan Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (28/09/2026), terkait perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP Nasional. Dalam penanganan perkara tersebut, tim hukum mendampingi pihak tersangka sekaligus mengupayakan penyelesaian melalui mediasi dan restorative justice.

Tim hukum yang hadir terdiri atas Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., W. Susanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Tita Mulya Permata Sari, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ratno Zoelfikli Hasan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Dalam pertemuan tersebut, keinginan pihak tersangka untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi dan restorative justice disebut mendapat respons positif dari penyidik. Selanjutnya, tim Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI dipertemukan dengan tim kuasa hukum pihak pelapor untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara secara damai.

Pertemuan dilanjutkan di Resto Racikan & Kopi Ponti, Jalan Melati Wetan Nomor 16, Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Pertemuan berlangsung dalam suasana yang disebut hangat sembari membahas sejumlah opsi penyelesaian dan negosiasi perdamaian.

Dalam pembahasan tersebut, pihak pelapor menyampaikan bahwa total kerugian yang diklaim dialami kliennya, termasuk pokok, denda dan penalti, mencapai Rp27 miliar. Sementara pihak tersangka melalui Subur Jaya Lawfirm menawarkan sejumlah opsi penyelesaian, termasuk kemungkinan penggunaan beberapa aset milik klien untuk memenuhi nilai kerugian yang dipersoalkan.

Pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, kedua tim hukum disebut sepakat untuk membuka ruang pertemuan lanjutan guna mencari titik temu penyelesaian perkara.

Upaya mediasi tersebut masih merupakan proses yang berjalan dan belum menghapus proses hukum yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda DIY. Pertemuan berikutnya diharapkan dapat mempertemukan kepentingan kedua pihak melalui penyelesaian yang disepakati bersama, apabila seluruh persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku dapat dipenuhi.

share this :