Jurnal1jambi.com,- Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P. menekankan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi harus diarahkan pada pencegahan dan penyelesaian akar masalah, bukan sekadar memadamkan api. Hal itu disampaikan saat memaparkan konsep inovasi pengelolaan lahan gambut di Distrik VII PT Wirakarya Sakti (WKS), Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (21/09/2026).
Pemaparan tersebut dilakukan bersama Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M. dan Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., di hadapan unsur pemerintah daerah, TNI-Polri serta pihak perusahaan. Pangkogabwilhan I menilai penanganan Karhutla perlu dibangun melalui sistem pencegahan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Menurut Kunto, sistem tersebut mencakup pemetaan wilayah dan batas lahan, edukasi kepada masyarakat, pengawasan lapangan, patroli, penindakan terhadap pelanggaran, hingga kesiapsiagaan dan reaksi cepat. Setiap kejadian kebakaran, kata dia, harus dapat diketahui secara jelas lokasi kejadian, status kepemilikan atau pengelolaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kawasan tersebut.
“Kita harus mencari solusi. Jangan setiap tahun kita hanya memadamkan api. Persoalannya harus dikerjakan, diselesaikan dan dicegah dari awal,” tegas Kunto. Ia juga mendorong perubahan budaya dalam membuka dan mengelola lahan dengan meninggalkan praktik pembukaan lahan menggunakan api serta beralih pada pembukaan lahan tanpa bakar.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena karakteristik lahan gambut berbeda dengan lahan mineral. Kebakaran di kawasan gambut dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali muncul apabila proses pendinginan tidak dilakukan secara tuntas, sehingga penanganannya tidak cukup hanya dengan memadamkan api di permukaan.
Dalam pemaparannya, Kunto juga memperkenalkan gagasan pemanfaatan tanaman yang sesuai dengan karakteristik lahan gambut, termasuk pengembangan bambu. Konsep tersebut diarahkan agar lahan gambut tidak hanya dipandang sebagai kawasan yang harus ditangani ketika terbakar, tetapi juga dapat dikelola dan dimanfaatkan secara produktif dengan pendekatan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Penanganan Karhutla, menurut Kunto, juga harus berlandaskan regulasi, salah satunya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Karena itu, seluruh unsur didorong membangun sistem terpadu mulai dari pemetaan, pencegahan, deteksi dini, patroli, respons cepat, pemadaman, penegakan hukum hingga pemulihan, sementara Gubernur Jambi menyampaikan apresiasi atas masukan strategis tersebut sebagai bagian dari upaya mencari solusi penanganan Karhutla di Provinsi Jambi.













