Jurnal1jambi.com,- Seorang ibu rumah tangga berinisial IW (22), warga RT 01 Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya, YA, ke Polres Sarolangun pada 10/09/2026. Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan tersebut mengakibatkan luka dan memar di sejumlah bagian tubuh.
IW menyebut kekerasan terjadi di kediamannya dan dilakukan berulang selama menjalani kehidupan rumah tangga. Dalam peristiwa yang dilaporkan, korban mengaku dipukul serta mengalami tindakan kekerasan pada bagian mulut dan jari tangannya.
Korban juga mengungkapkan, terduga pelaku sempat memasukkan tangan ke mulutnya dan mencoba merobek mulut korban. Selain itu, korban menyebut jarinya hendak dipatahkan ketika YA berupaya mengambil dan melepaskan cincin yang dikenakannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka, lebam, dan memar pada bagian kening, pipi, hidung, mulut, pelipis, serta jari tangan. Korban telah menjalani visum dan mengaku masih mengalami trauma serta ketakutan setelah kejadian tersebut.
YA disebut merupakan personel Pemadam Kebakaran (Damkar) yang bertugas di Unit Damkar Pulau Pandan, Kabupaten Sarolangun. Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari YA maupun pihak terkait mengenai laporan dan tuduhan yang disampaikan korban.
Sekretaris Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan, Agusti Randa, mendesak Polres Sarolangun segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kita mendesak Polres Sarolangun segera menetapkan tersangka dan segera menangkap pelaku KDRT ini,” kata Randa, Senin (21/09/2026).
Randa menyatakan pihaknya akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Sementara itu, perkembangan proses hukum atas laporan IW, termasuk langkah penyelidikan maupun penyidikan oleh kepolisian, masih menunggu keterangan resmi dari Polres Sarolangun.













