Jurnal1jambi.com,- Penanganan dugaan kekerasan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12/09/2026 masih menunggu perkembangan penanganan aparat. Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., meminta penyidik memproses perkara berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh selama penyelidikan maupun penyidikan.

Menurut Ismail, apabila terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, seluruhnya perlu diperiksa dan dikaitkan secara utuh. Ia mengingatkan agar proses penanganan tidak berlarut ketika alat bukti yang relevan berpotensi berubah atau hilang.

“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan,” ujar Ismail, 19/09/2026. Ia menilai perkara tidak cukup hanya dilihat dari istilah “pengeroyokan”, tetapi perlu dianalisis berdasarkan rangkaian perbuatan, jumlah orang yang terlibat, bentuk kekerasan, benda yang digunakan, akibat yang dialami, dan hubungan sebab-akibat.

Ismail menyebut penentuan pasal tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan. Menurut dia, apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung alat bukti, proses hukum perlu memberikan kejelasan, sementara apabila terdapat fakta berbeda, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif.

Ia juga meminta penyidik mengamankan bukti yang berkaitan dengan perkara, memeriksa saksi, mendalami hasil pemeriksaan medis, serta menguraikan peran masing-masing pihak. Dalam pandangannya, langkah tersebut diperlukan agar pertanggungjawaban pidana, apabila nantinya ditemukan, ditentukan berdasarkan konstruksi perkara dan bukan semata berdasarkan narasi yang berkembang di ruang publik.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menyatakan sependapat dengan pandangan tersebut. Ia mengatakan FERADI WPI menghormati kewenangan penyidik dan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum maupun menentukan pihak yang bersalah.

“Biarkan penyidik bekerja berdasarkan hukum. Kalau ada dugaan tindak pidana, ungkap secara terang melalui mekanisme hukum. Kalau terdapat fakta yang meringankan atau bahkan berbeda, sampaikan pula secara objektif,” kata Donny. Hingga berita ini disusun, perkembangan pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta status hukum pihak-pihak yang terkait masih menunggu penjelasan resmi aparat, sehingga kepastian mengenai konstruksi perkara tetap bergantung pada hasil proses hukum yang dilakukan.

share this :