Jurnal1jambi.com,- Tim advokasi M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota DPP FERADI WPI yang menjadi korban dugaan pengeroyokan di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang terjadi pada 12/09/2026 malam. Hingga satu pekan setelah kejadian, tim hukum menyebut pihak yang mereka laporkan belum diamankan oleh Polres Salatiga.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan videonya telah beredar di sejumlah media online serta media sosial. Berdasarkan rekaman yang disebut tim hukum, terlihat dua orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Sholeh dengan menggunakan benda yang disebut sebagai linggis besi, sementara korban kini masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga.
“Apakah korban harus meninggal baru Polres Salatiga bertindak?” kata Eko Ponco, S.H., anggota tim advokasi korban dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm. Ia menyebut kondisi Sholeh masih serius dan diduga mengalami gangguan pada paru-paru yang dikaitkan dengan benturan benda tumpul dalam kejadian tersebut.
Eko juga meminta kepolisian segera memberikan kepastian mengenai penanganan perkara tersebut. Menurut dia, dugaan bahwa benda yang digunakan dalam penyerangan telah dibawa dari rumah oleh pihak yang diduga menyerang korban perlu didalami melalui proses penyelidikan dan pembuktian, termasuk untuk menentukan konstruksi pidana yang tepat.
Agus Polenk, Ketua Tim Advokasi Korban Sholeh, mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan internal dengan sejumlah pihak serta menggali informasi dari saksi yang disebut berada di lokasi kejadian. Tim hukum juga menyatakan telah mendokumentasikan keterangan tersebut sebagai bagian dari pendampingan korban.
Agus menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila dalam proses perkara ditemukan dugaan laporan atau pengaduan palsu maupun dugaan pemalsuan visum. Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak mana pun, termasuk penasihat hukum pihak terlapor, apabila nantinya terdapat bukti yang menunjukkan adanya tindakan yang memenuhi unsur obstruction of justice.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Salatiga mengenai status laporan, hasil penyelidikan maupun alasan belum dilakukannya penangkapan terhadap pihak yang dilaporkan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait dan akan memuat informasi dari pihak terlapor maupun kepolisian apabila telah diperoleh, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.













