Jurnal1jambi.com,- Sebanyak 35 anggota atau nasabah Koperasi BMT Dinar Mulia Karanganyar, Jawa Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Senin (14/09/2026). Para korban didampingi tim hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm dalam proses pelaporan yang berlangsung di Semarang.

Para korban mengaku tidak dapat mencairkan simpanan mereka di BMT Dinar Mulia, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp7 miliar. Laporan tersebut kemudian diterima pihak Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan pendalaman terhadap kronologi dan dugaan tindak pidana yang disampaikan para pelapor.

Kedatangan para korban diterima Kasubdit bersama Kompol Arry di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jateng. Menurut tim hukum, penyidik menerima laporan tersebut dan melakukan diskusi awal untuk menggali keterangan dari para korban terkait persoalan simpanan yang tidak dapat dicairkan.

M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku perwakilan tim hukum, menyampaikan bahwa kerugian materiil yang dialami para korban yang didampinginya diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Ia menyebut Ketua BMT Dinar Mulia berinisial UM sebagai pihak yang dilaporkan dan diduga memiliki peran utama dalam perkara tersebut, yang seluruhnya masih menunggu pembuktian melalui proses hukum.

Dalam keterangannya, M. Arifin menegaskan pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi para korban yang disebut mengalami tekanan setelah tidak dapat mengakses simpanan mereka.

Pendampingan hukum dalam pelaporan tersebut turut dilakukan sejumlah anggota tim FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, di antaranya Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Basriyanto, S.H., Wakid Nur Hidayanto, Eko Affandy, S.H., S.E., Bambang Santoso, S.H., M.H., serta Dwi Cahyo Nugroho, S.H., M.H. Kehadiran tim hukum tersebut menjadi bagian dari upaya para nasabah untuk memperoleh pendampingan dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Dengan laporan resmi tersebut, para korban berharap Polda Jawa Tengah dapat melakukan penyelidikan dan penanganan secara profesional terhadap dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU yang dilaporkan. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang, sekaligus memberikan kepastian mengenai status dana para nasabah dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.

share this :