Jurnal1jambi.com,- Tim hukum FERADI WPI mendatangi RSUD Salatiga, Jawa Tengah, Senin (14/09/2026), untuk mengunjungi M. Sholeh Abdullah Ali R, anggota FERADI WPI yang tengah menjalani perawatan setelah diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan. Kehadiran tim tersebut sekaligus menegaskan komitmen organisasi untuk memberikan pendampingan dan mengawal proses hukum terhadap perkara yang dialami Sholeh.
Dalam kunjungan tersebut, sejumlah jajaran FERADI WPI turut hadir, di antaranya Ketua Umum DPP Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI Donny Andretti, Kepala Divisi DPP FERADI WPI Panji yang juga Pimpinan Umum Media Patroli86.com, Waketum DPP FERADI WPI M. Arifin dan Basriyanto, Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto Eko Ponco, Kepala Divisi DPP FERADI WPI Agus Polenk, serta Paralegal FERADI WPI Dwi Cahyo Nugroho.
Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti kemudian menunjuk Agus Polenk selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI sebagai Ketua Tim Advokasi Sholeh Abdullah Ali R. Tim advokasi tersebut akan dibantu Panji serta jajaran FERADI WPI lainnya untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dialami Sholeh mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum.
Agus Polenk mengatakan pendampingan diberikan agar hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan pihaknya akan mendorong agar dugaan pelaku diproses melalui mekanisme hukum dengan tetap mengedepankan fakta dan pembuktian.
Polenk juga mengapresiasi kehadiran rekan-rekan wartawan dan pimpinan redaksi yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI). Menurutnya, Donny Andretti selain menjabat Ketua Umum FERADI WPI juga merupakan Ketua Umum KAWAN JARI, sedangkan Panji menjabat Kepala Divisi DPP FERADI WPI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP KAWAN JARI.
Kehadiran kedua organisasi tersebut dinilai menjadi bentuk dukungan terhadap upaya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi Sholeh Abdullah Ali R. Meski demikian, dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
FERADI WPI bersama KAWAN JARI menyatakan siap mengawal perkara tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Pendampingan itu diharapkan dapat memastikan perkara ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.













