Jurnal1jambi.com,- Muaro Jambi, 29/08/2026 – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali memberlakukan pembelajaran secara daring bagi seluruh satuan pendidikan mulai Senin hingga Rabu, 31 Agustus–2 September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak pencemaran udara yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 400.3.5/14/DISDIKBUD/2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Luar Satuan Pendidikan di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Surat edaran yang ditetapkan di Sengeti pada 29 Agustus 2026 tersebut ditandatangani oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si.

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang dinilai belum kondusif bagi kesehatan. “Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita merupakan prioritas. Karena itu, untuk sementara kegiatan pembelajaran kita laksanakan secara daring sampai kondisi udara dinilai lebih aman,” ujarnya.

Kebijakan pembelajaran daring berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga satuan pendidikan lainnya. Meski proses belajar mengajar dilakukan dari rumah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tetap diminta menjalankan tugas dari sekolah dengan memanfaatkan platform pembelajaran yang tersedia serta menggunakan masker sebagai upaya perlindungan kesehatan.

Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menghentikan proses pendidikan, melainkan mengubah metode pembelajaran agar risiko paparan udara tercemar dapat diminimalkan. Ia juga mengimbau para orang tua untuk mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran daring dan membatasi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara masih berada pada kondisi yang kurang baik.

Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran daring, sementara orang tua atau wali peserta didik diharapkan turut mengawasi kondisi kesehatan anak. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga akan terus memantau perkembangan kualitas udara dan melakukan evaluasi secara berkala untuk menentukan langkah selanjutnya.

Surat edaran tersebut turut disampaikan kepada Gubernur Jambi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muaro Jambi, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muaro Jambi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga keberlangsungan proses pendidikan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan.

share this :