Jurnal1jambi.com,- Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang dengan agenda pembacaan gugatan telah dilaksanakan pada Kamis, 27/08/2026. Majelis hakim selanjutnya menetapkan persidangan berikutnya pada Kamis, 03/09/2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat.

Persidangan tersebut dikawal Tim Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM bersama DPP FERADI WPI. Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., hadir bersama tim untuk memastikan proses persidangan perkara tersebut berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Pihak penggugat didampingi Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Asisten Adv. Ilma Nurul Fadillah, S.H., C.PFW. Kehadiran tim kuasa hukum tersebut menjadi bagian dari pendampingan terhadap kepentingan hukum penggugat selama proses perkara berlangsung.

Sukindar mengatakan tim hukum akan terus mengikuti dan mengawal setiap tahapan persidangan hingga perkara memperoleh kepastian hukum. “Kami hadir untuk memastikan hak-hak Penggugat terlindungi. Semoga pada sidang 3 September mendatang proses berjalan lancar hingga tercapai kepastian hukum yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Dengan agenda berikutnya berupa jawaban tergugat, proses persidangan akan memasuki tahapan penting dalam pemeriksaan perkara perdata. Masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku di Pengadilan Negeri Semarang.

FERADI WPI merupakan organisasi profesi advokat dan paralegal yang menyatakan menjunjung integritas, profesionalisme, serta pembelaan terhadap hak pencari keadilan. Sementara SUBUR JAYA LAWFIRM menangani pendampingan berbagai perkara, termasuk perdata, pidana, dan tata usaha negara, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sidang berikutnya pada 03/09/2026 akan menjadi kelanjutan dari proses pemeriksaan perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg. Bagi para pihak, setiap tahapan persidangan bukan hanya rangkaian prosedural, tetapi bagian dari perjalanan untuk memperoleh penyelesaian perkara melalui mekanisme peradilan yang transparan dan berkeadilan. (Redaksi)

share this :