Jurnal1jambi.com,- 17/08/2026 — Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., tiba di Jakarta untuk mempersiapkan berkas dan melakukan koordinasi dengan tim advokasi Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun. Kedatangannya menjadi bagian dari persiapan pengaduan ke Kapolri dan Kabareskrim terkait perkara dugaan pengeroyokan, penculikan, serta pencurian dengan kekerasan yang dialami kliennya.
Donny mengatakan dirinya berangkat dari Semarang pada pagi hari dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta setelah singgah di kediaman mertuanya. “Sore ini saya sudah stay di hotel di Jakarta. Kehadiran saya untuk mempersiapkan berkas dan koordinasi dengan Tim Advokasi Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong terkait aduan ke Kapolri dan Kabareskrim,” ujarnya, Senin (17/08/2026).
Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan agenda yang sebelumnya direncanakan pada 24/08/2026 berpotensi dimajukan karena Donny telah berada di Jakarta. Menurutnya, tim dalam beberapa hari ke depan akan menentukan waktu untuk mendampingi Uun mendatangi Mabes Polri guna menyampaikan pengaduan secara langsung.
Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota tim advokasi, Harriani Bianca Daryana, menyebut perkara yang dialami Uun diduga berkaitan dengan sejumlah tindak pidana. Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan versi korban dan tim kuasa hukum sehingga pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., anggota tim advokat Uun sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten, mengatakan permintaan agar perkara ditangani atau disupervisi Mabes Polri didasarkan pada sejumlah hal yang menurut pihak korban belum mendapatkan penanganan sesuai harapan. Di antaranya mengenai mobil yang disebut digunakan dalam peristiwa tersebut, dugaan keterlibatan pihak lain, kondisi tempat kejadian perkara, serta jumlah tersangka yang menurut tim advokasi baru sekitar empat orang meski korban mengaku dikeroyok lebih dari 30 orang.
Tim advokasi juga menyampaikan rencana membawa persoalan tersebut kepada Kompolnas dan Propam Mabes Polri apabila diperlukan. Mereka menilai penanganan perkara oleh Polda Banten perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut, sementara tudingan mengenai lambannya proses, ketertutupan, maupun adanya pihak yang diduga belum tersentuh hukum tetap harus dikonfirmasi kepada Polda Banten agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan pihak korban.
Donny, yang juga Ketua Umum Perkumpulan/Asosiasi KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia), mengapresiasi media yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, pemberitaan yang faktual dan mutakhir penting agar publik dapat mengawal proses hukum secara proporsional, karena pada akhirnya yang dibutuhkan bukan sekadar perhatian, melainkan kepastian bahwa setiap dugaan diuji dengan bukti dan setiap pihak memperoleh proses hukum yang adil.













