Jurnal1jambi.com,- Polda Jambi mengungkap 154 kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Operasi yang berlangsung selama 20 hari tersebut mengamankan 236 tersangka serta menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan, Jumat (14/08/2026).
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkai dengan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Antik Siginjai 2026 di lobi Mapolda Jambi. Kegiatan dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan diwakili Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, serta dihadiri sejumlah pejabat Polda Jambi dan perwakilan BNN Provinsi Jambi, BPOM Jambi, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, dan organisasi kemasyarakatan.
Operasi Antik Siginjai dilaksanakan pada 8 hingga 26 Juli 2026 dengan mengedepankan tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif. Selain penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, kepolisian juga melakukan sosialisasi dan edukasi di instansi pemerintah, sekolah, kantor swasta, tempat keramaian hingga penginapan, serta pemeriksaan urine dan pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan.
Dari operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polresta dan Polres jajaran mengamankan 236 tersangka yang terdiri dari 217 laki-laki dan 19 perempuan. Para tersangka diduga memiliki peran beragam dalam tindak pidana narkotika, mulai dari bandar, pengedar hingga pengguna.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 3.715,81 gram, ganja 14.448,61 gram, Estomidate sebanyak 37 cartridge atau refill dengan total 72 ml/gram, serta 10.258 butir ekstasi. Seluruh barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan kemudian dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto mengapresiasi seluruh personel dan pihak terkait yang terlibat dalam Operasi Antik Siginjai 2026. Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pemberantasan narkotika, pada akhirnya, tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Polda Jambi menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, serta masyarakat untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus membangun lingkungan yang lebih tangguh terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba. (Noval)













