Jurnal1jambi.com,- Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias UUN dari FERADI WPI mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/08/2026), untuk menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari pengawalan perkara yang dilaporkan UUN ke Polda Banten terkait dugaan penganiayaan, pengeroyokan, penculikan dan/atau perampasan kemerdekaan.

Ketua Tim Advokasi UUN, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan surat permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI telah diterima oleh staf komisi tersebut. Tim juga menyerahkan surat kepada Puan Maharani dengan substansi serupa, yakni meminta ruang untuk menyampaikan perkembangan perkara serta kepentingan hukum klien.

“Pada hari ini kami berada di Gedung DPR RI untuk menyerahkan surat permohonan audiensi dengan Yang Terhormat Pimpinan Komisi III DPR RI, Bapak Habiburohman. Surat ini sudah diterima secara sah oleh staf Komisi III DPR RI,” kata Revan.

Menurut Revan, permohonan audiensi tersebut merupakan upaya untuk memperoleh perhatian dan pengawasan kelembagaan terhadap proses penanganan perkara yang masih berjalan. Ia berharap Komisi III DPR RI dan Puan Maharani memberikan ruang kepada tim untuk menyampaikan perkembangan perkara serta langkah hukum yang telah ditempuh dalam mendampingi UUN.

“Kami juga memberikan surat kepada Yang Terhormat Doktor HC Puan Maharani, di mana permohonannya juga sama, kami mengirimkan surat permohonan audiensi demi mendapatkan hak dan keadilan bagi klien kami, Bapak Fam Fuk Tjhong atau UUN,” ujarnya. Revan menyebut permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dialami UUN pada 18 Juli 2026 di Kabupaten Lebak, Banten.

Pengawalan perkara dilakukan melalui beberapa jalur kelembagaan. Sebelumnya, pada Senin (10/08/2026), Tim Advokasi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten untuk menyampaikan permohonan pengawasan penyidikan, SP2HP lanjutan, gelar perkara, pendalaman keterangan, pengujian persesuaian keterangan, serta pendalaman terhadap kendaraan yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa.

Menurut keterangan Revan, dalam pertemuan tersebut pihak Polda Banten menyampaikan bahwa sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk penyitaan telepon seluler dan pemeriksaan CCTV. Dua hari kemudian, Rabu (12/08/2026), tim mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyerahkan permohonan perlindungan bagi UUN dan istrinya, Tjiau Eng, sebelum melanjutkan agenda ke Gedung DPR RI.

Revan menjelaskan bahwa setiap langkah memiliki tujuan berbeda. Audiensi dengan Polda Banten diarahkan untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, permohonan kepada LPSK berkaitan dengan perlindungan, sedangkan audiensi kepada DPR RI dimaksudkan untuk menyampaikan perkembangan perkara serta meminta perhatian dan pengawasan sesuai kewenangan lembaga legislatif.

Dalam penyampaiannya, Tim Advokasi juga menjelaskan aktivitas UUN sebagai aktivis di Kabupaten Lebak yang disebut kerap menyuarakan persoalan pelayanan kesehatan, termasuk akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan kesehatan dan administrasi BPJS. Cecilia Natasya Tionardi, Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota Tim Advokasi UUN, mengatakan keterkaitan antara aktivitas tersebut dengan peristiwa yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Revan menegaskan pihaknya tidak meminta lembaga maupun aparat penegak hukum mengambil kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai. Tim meminta seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh, termasuk komunikasi, bukti elektronik, CCTV, kendaraan yang diduga digunakan, serta persesuaian keterangan korban, saksi, dan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami berharap semua instansi maupun lembaga yang sedang menangani perkara ini agar menegakkan keadilan yang seadil-adilnya untuk korban,” ujar Harriani Bianca Daryana, Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi UUN.

Dengan telah diserahkannya surat kepada Komisi III DPR RI dan Puan Maharani, Tim Advokasi kini menunggu tindak lanjut atas permohonan audiensi tersebut. Sementara proses penyidikan tetap menjadi kewenangan Polda Banten dan permohonan perlindungan UUN serta Tjiau Eng berjalan melalui mekanisme LPSK.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari), Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengapresiasi media yang terus mengawal perkembangan perkara tersebut. “Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta dan up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang UUN atau Fam Fuk Tjhong,” ujarnya.

share this :