Jurnal1jambi.com,- Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias UUN dari Subur Jaya Law Firm–FERADI WPI menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/08/2026). Surat tersebut telah memperoleh tanda penerimaan dan memuat permintaan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap proses penyidikan perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, serta pemaksaan atau intimidasi terhadap UUN.

Permohonan tersebut tercatat dalam surat Nomor 35/SI/DPP-FERADI WPI/2026. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, surat pertama ditujukan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI, sedangkan surat lainnya dialamatkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, dengan keduanya tercatat diterima pada 12 Agustus 2026 melalui sekretariat masing-masing.

Ketua Tim Advokasi UUN, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan penyerahan surat tersebut merupakan langkah kelembagaan untuk menyampaikan perkembangan perkara sekaligus meminta ruang audiensi kepada DPR RI. “Pada hari ini kami berada di Gedung DPR RI untuk menyerahkan surat permohonan audiensi dengan Yang Terhormat Pimpinan Komisi III DPR RI. Surat ini sudah diterima secara sah melalui staf Komisi III DPR RI,” kata Revan.

Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi UUN, Harriani Bianca Daryana, menambahkan bahwa tim juga meminta perhatian Ketua DPR RI terhadap perkara tersebut. “Kami berharap kepada Yang Terhormat Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ibu Puan Maharani untuk dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini dan memperjuangkan hak serta keadilan bagi Pak UUN,” ujarnya.

Selain audiensi dan RDPU, surat tersebut memuat permohonan perlindungan hukum dan pengawasan terhadap proses penyidikan. Langkah itu menjadi bagian dari rangkaian pengawalan perkara yang sebelumnya dilakukan tim dengan mendatangi Polda Banten pada Senin (10/08/2026) untuk menyampaikan permohonan pengawasan penyidikan, SP2HP lanjutan, gelar perkara, serta pendalaman dan pengujian persesuaian keterangan.

Pengawalan kemudian dilanjutkan dengan pengajuan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi UUN dan istrinya, Tjiau Eng, pada Rabu (12/08/2026). Tim juga meminta pendalaman terhadap sejumlah hal yang menurut mereka relevan dengan perkara, termasuk komunikasi, bukti elektronik, rekaman CCTV, kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa, serta persesuaian keterangan korban, saksi, dan pihak lain yang telah diperiksa.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari), Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengapresiasi pemberitaan media yang mengawal perkembangan perkara tersebut. “Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta dan up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang UUN atau Fam Fuk Tjhong,” ujarnya.

Dengan diterimanya surat tersebut, Tim Advokasi kini menunggu tindak lanjut dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI terkait permohonan audiensi. Pengajuan pengawasan tersebut tidak serta-merta menentukan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas perkara; penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban setiap pihak tetap menjadi ranah proses penyidikan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

share this :