Jurnal1jambi.com,- 06/08/2026 Tim Advokasi FERADI WPI menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak tidak memiliki konsekuensi hukum untuk menghentikan proses penyidikan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta Harriani Bianca Daryana bersama Ketua DPD FERADI WPI Banten Cecilia Natasya Tionardi dalam penjelasan kepada media terkait perkembangan penanganan perkara yang hingga kini masih diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Bianca menjelaskan, LHP BK DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026 lahir dari mekanisme pemeriksaan etik internal DPRD sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diajukan Aliansi Rakyat Menggugat Kabupaten Lebak (ALARM Lebak). Berdasarkan dokumen tersebut, pemeriksaan dilakukan pada 27/07/2026 terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak dalam ruang lingkup penegakan kode etik, sehingga menurut tim advokasi memiliki ranah yang berbeda dengan proses penyidikan pidana yang sedang berjalan di kepolisian.

Menurut Bianca, hasil pemeriksaan Badan Kehormatan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan ataupun menggantikan proses penyidikan pidana. “Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap mengikuti mekanisme pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya. Ia menambahkan, kepolisian bekerja berdasarkan alat bukti yang diakui hukum, sementara Badan Kehormatan menjalankan fungsi pengawasan etik terhadap anggota DPRD.

Tim Advokasi FERADI WPI juga menilai isi LHP BK justru menunjukkan adanya penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Bianca menyoroti bagian rekomendasi dalam laporan tersebut yang menyatakan Badan Kehormatan menghormati proses penyelidikan maupun penyidikan di Polda Banten dan menunggu perkembangan penanganan perkara, sehingga menurutnya lembaga tersebut memahami batas kewenangannya dalam ranah etik.

Sementara itu, Cecilia Natasya Tionardi menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia berharap media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pemberitaan yang objektif menjadi bagian penting dalam memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat selama proses hukum berlangsung.

Tim advokasi turut mengingatkan bahwa perkara yang melibatkan pejabat publik kerap berjalan melalui tiga jalur berbeda, yakni mekanisme etik, administrasi, dan pidana, yang masing-masing memiliki dasar hukum serta konsekuensi yang tidak dapat dipersamakan. Karena itu, menurut Bianca, hasil pemeriksaan internal suatu lembaga tidak serta-merta menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, sebagaimana proses pidana juga tidak otomatis menjadi dasar penilaian terhadap pelanggaran etik sebelum melalui mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan atas laporan yang diajukan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Redaksi mencatat seluruh pandangan hukum yang dimuat merupakan keterangan narasumber sebagai bagian dari hak menyampaikan informasi kepada publik, sementara seluruh pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dengan demikian, seluruh proses pembuktian tetap berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

share this :