Jurnal1jambi.com,- BANTEN – Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dan C.FTAX., menyampaikan keprihatinan atas belum diperolehnya keterangan resmi dari Polda Banten terkait perkembangan penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong. Ia menilai keterbukaan informasi kepada publik tetap penting, sepanjang penyampaian informasi tersebut tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Donny, akses informasi bagi wartawan merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Ia berharap komunikasi antara aparat penegak hukum dan insan pers dapat berjalan secara terbuka dan profesional agar publik memperoleh informasi yang akurat serta tidak muncul spekulasi akibat minimnya informasi resmi.
Donny menjelaskan, berdasarkan keterangan wartawan Media Kawan Jari News, Wilma Sri Bayu, yang bersangkutan telah mendatangi Polda Banten pada 27 Juli 2026 dengan membawa surat resmi dan kartu identitas pers untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong. Namun, menurut keterangan tersebut, wartawan belum memperoleh kesempatan untuk melakukan wawancara dengan pihak penyidik, humas, maupun pejabat terkait yang berwenang memberikan informasi mengenai perkara tersebut.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, kami berharap komunikasi antara aparat penegak hukum dan media dapat berjalan lebih baik agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi,” ujar Donny Andretti.
Ia menegaskan, pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara institusi negara dan masyarakat. Karena itu, menurutnya, keterbukaan informasi yang disampaikan berdasarkan fakta dan tetap memperhatikan batas-batas informasi yang dapat dipublikasikan selama proses penyidikan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
FERADI WPI menyatakan tidak bermaksud mencampuri substansi penyidikan ataupun mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. Organisasi tersebut menyebut sikap yang disampaikan merupakan dorongan agar komunikasi publik dan akses informasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menghormati prinsip hukum dan kepentingan penyidikan.
Perkara dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong sebelumnya telah mendapat perhatian dan pendampingan hukum dari FERADI WPI. Donny menunjuk Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., sebagai tim inti yang mendampingi UUN dalam pemeriksaan di Polda Banten, dengan dukungan anggota FERADI WPI yang disebut berjumlah sekitar 1.900 advokat dan paralegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan konfirmasi wartawan Media Kawan Jari News maupun pernyataan Ketua Umum FERADI WPI tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Banten serta seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.













