Jurnal1jambi.com,- Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa di Depot Pertamina Jambi pada Selasa, 28/07/2026, sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan persoalan distribusi BBM subsidi. Dalam aksi tersebut, JARI mendesak PT Pertamina memberikan penjelasan secara terbuka atas berbagai isu yang disuarakan, sekaligus meminta seluruh proses pengelolaan dan pengawasan BBM subsidi dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi yang diikuti puluhan massa itu mengangkat sejumlah persoalan yang menurut JARI bersumber dari laporan masyarakat, pengaduan konsumen, serta informasi yang mereka terima. Di antaranya menyangkut dugaan ketidaksesuaian mutu BBM jenis Pertalite, dugaan ketidaksesuaian volume atau takaran BBM pada SPBU Nomor 24.372.62 milik PT Kelana Putra Mandiri di Kabupaten Bungo, hingga dugaan belum terpenuhinya hak-hak normatif pekerja. Menurut keterangan JARI, seluruh persoalan tersebut memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang agar memperoleh kepastian hukum.

Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, mengatakan pihaknya menyayangkan sikap PT Pertamina yang, menurut keterangannya, tidak menerima perwakilan massa maupun memberikan konfirmasi terhadap aspirasi yang disampaikan selama aksi berlangsung. Menurut Wandi, aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk membangun opini, melainkan menyampaikan kepentingan masyarakat yang berhak memperoleh penjelasan atas berbagai persoalan yang berkembang. “Kami sangat menyayangkan pihak Pertamina tidak mau menerima kami dan tidak memberikan konfirmasi terhadap apa yang kami suarakan. Kami datang membawa aspirasi masyarakat, bukan untuk mencari sensasi. Justru kami berharap ada penjelasan secara terbuka agar setiap persoalan dapat diuji berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wandi.

Selain persoalan distribusi BBM, JARI juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya keterkaitan kepemilikan salah satu SPBU dengan seorang pimpinan di lingkungan Pertamina Jambi. Wandi menegaskan informasi tersebut belum terverifikasi secara independen sehingga perlu diklarifikasi oleh pihak terkait melalui mekanisme yang sah. “Kami tidak ingin menggiring opini ataupun menghakimi siapa pun. Karena itu kami meminta adanya klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional. Jika informasi tersebut tidak benar, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat fakta lain, biarlah proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, JARI memastikan akan kembali menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum sekaligus mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Jambi. Melalui forum tersebut, JARI berharap DPRD menghadirkan PT Pertamina, instansi teknis, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait agar seluruh persoalan yang berkembang dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta. “Kami akan kembali turun menyampaikan aspirasi dan secara resmi mengajukan RDP kepada DPRD Provinsi Jambi. Kami ingin semua pihak duduk bersama memberikan penjelasan kepada masyarakat. Persoalan BBM subsidi tidak boleh dibiarkan menjadi ruang spekulasi karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang baik dan transparan,” tegas Wandi.

Menurut JARI, langkah mengajukan RDP merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik. Organisasi tersebut menilai distribusi BBM subsidi bukan sekadar persoalan tata niaga energi, melainkan juga menyangkut perlindungan konsumen, akuntabilitas penyelenggara layanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola distribusi energi yang dibiayai negara. Oleh sebab itu, setiap dugaan yang berkembang harus diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang objektif, bukan melalui asumsi atau spekulasi.

Bagi JARI, aksi unjuk rasa merupakan awal dari ikhtiar memperjuangkan transparansi, bukan tujuan akhir. Organisasi itu berharap RDP nantinya menjadi ruang dialog yang mampu menghadirkan penjelasan yang utuh dari seluruh pihak terkait sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas setiap persoalan yang berkembang. Pada akhirnya, ketika menyangkut kebutuhan dasar seperti BBM subsidi, keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses hukum merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

share this :