Jurnal1jambi.com,- Lampung, 24/07/2026 – Siti Khotijah, istri terpidana perkara narkotika M. Umar bin Abu Tholib, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan kepastian atas laporan dugaan pelanggaran etik dan permintaan uang yang diduga melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Rakhmad Setiawan, S.H. Siti mengaku kecewa karena hampir 11 bulan setelah laporan disampaikan, belum memperoleh informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap laporan tersebut.

Menurut keterangan Siti, laporan dugaan misconduct tersebut pertama kali disampaikan pada Agustus 2025 kepada Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, dan Kejati Lampung dengan pendampingan Tim Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI. Ia kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati Lampung pada 24 Februari 2026 berdasarkan surat Nomor B-1390/L.8.7/H.I.2/02/2026 untuk memberikan keterangan terkait laporan yang disampaikan.

“Saya sudah 11 bulan melaporkan dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa. Sebagian uang memang saya akui telah saya berikan karena berharap perkara suami saya ditangani secara adil, tetapi ketika ada permintaan tambahan yang tidak dapat saya penuhi, saya merasa tuntutannya justru semakin berat. Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya,” ujar Siti Khotijah, Jumat (24/07/2026).

Dugaan tersebut berkaitan dengan perkara pidana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana, dengan M. Umar sebagai terdakwa. Dalam perkara tersebut, M. Umar semula dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, yang kemudian dikuatkan melalui putusan banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK sebelum akhirnya melalui proses kasasi yang ditangani Advokat Donny Andretti, Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara.

Meski hukuman pidana M. Umar telah berkurang melalui putusan kasasi, Siti menyatakan tetap merasa dirugikan atas dugaan permintaan uang yang menurut pengakuannya terjadi dalam proses penanganan perkara. Ia menyebut saat ini masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), sembari meminta lembaga berwenang mengusut laporan tersebut secara transparan sesuai mekanisme hukum dan pemeriksaan internal yang berlaku.

“Mohon Bapak Presiden dan Bapak Kejagung membantu saya mendapatkan keadilan. Saya hanya ingin proses hukum berjalan secara jujur dan tidak ada praktik pungutan liar dalam penanganan perkara,” kata Siti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi terbaru dari Kejati Lampung mengenai perkembangan dan hasil pemeriksaan atas laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kejati Lampung maupun Jaksa Rakhmad Setiawan, S.H., sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah.

share this :