Jurnal1jambi.com,- DPP FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAWFIRM menyiapkan langkah hukum untuk membela hak-hak Ibu Manisah dalam perkara dugaan sengketa waris yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kendal. Berkas gugatan ditargetkan rampung dan siap didaftarkan pada 22/07/2026, setelah tim hukum melakukan finalisasi terhadap bukti serta materi gugatan.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX bersama tim hukum SUBUR JAYA LAWFIRM memastikan proses persiapan gugatan terus dimatangkan. Dalam pengawalan perkara tersebut, DPP FERADI WPI menunjuk Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX dan Advokat Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX sebagai bagian dari tim hukum.
Sukindar menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan. “Kami hadir untuk memastikan Ibu Manisah mendapatkan kepastian hukum. Tim sudah bekerja intensif dan menargetkan berkas gugatan siap pada 22/07/2026, kemudian akan kami kawal melalui seluruh proses hukum hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Sukindar.
Sementara itu, Advokat Donny Andretti menyampaikan bahwa tim saat ini berada pada tahap finalisasi bukti dan petitum gugatan. Menurutnya, penyusunan perkara tidak semata-mata soal membawa sengketa ke ruang sidang, tetapi memastikan setiap dalil hukum memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Advokat Markus Wijaya menambahkan, penyelesaian sengketa waris melalui jalur pengadilan diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik yang semakin melebar. FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta memberikan ruang kepada lembaga peradilan untuk memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan hukum dan alat bukti yang diajukan.
Pada akhirnya, sengketa waris bukan sekadar perkara tentang siapa yang memperoleh hak, melainkan juga tentang bagaimana hukum memastikan hak tersebut tidak hilang di tengah tarik-menarik kepentingan. Ketika persoalan keluarga akhirnya berhadapan dengan meja hijau, keadilan harus tetap menjadi tujuan utama sebab hukum yang bekerja dengan jernih bukan hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga agar kebenaran memiliki tempat untuk dibuktikan.













