Jurnal1Jambi.com – Dugaan praktik pungutan rutin berkedok iuran komite kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju kepada SMAN 2 Kota Jambi yang diduga memberlakukan iuran sebesar Rp25 ribu per siswa setiap bulan. Sejumlah wali murid mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut, karena hingga kini mereka mengaku tidak pernah menerima laporan penggunaan anggaran secara terbuka.
Berdasarkan keterangan sejumlah wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, iuran tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dipungut secara rutin melalui wali kelas maupun pengurus kelas. Selain membayar iuran bulanan, siswa juga disebut masih diminta mengeluarkan biaya tambahan ketika terdapat kegiatan tertentu di sekolah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai fungsi komite sekolah sebagai mitra pendidikan yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Seorang wali murid mengaku memilih tetap membayar meskipun merasa keberatan. Menurutnya, banyak orang tua khawatir apabila tidak memenuhi pembayaran, anak mereka akan merasa tidak nyaman atau mengalami perlakuan yang berbeda di lingkungan sekolah. Kekhawatiran tersebut membuat sebagian besar orang tua memilih diam meski mempertanyakan dasar penetapan nominal iuran yang berlaku sama bagi seluruh siswa.
Jika diasumsikan jumlah siswa mencapai lebih dari 1.000 orang, maka potensi dana yang terkumpul dari iuran Rp25 ribu per bulan dapat mencapai sekitar Rp25 juta setiap bulan atau sekitar Rp300 juta dalam setahun. Besarnya nilai tersebut dinilai semestinya diiringi dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas, baik mengenai penerimaan maupun penggunaan dana kepada seluruh orang tua siswa sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa regulasi pendidikan membedakan secara tegas antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan pendidikan pada prinsipnya bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun jangka waktunya. Karena itu, apabila terdapat penetapan besaran iuran yang berlaku wajib bagi seluruh siswa, persoalan tersebut layak mendapat klarifikasi dari pihak sekolah, komite sekolah, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 2 Kota Jambi maupun Ketua Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Jurnal1Jambi.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat kini menantikan langkah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola dana komite di sekolah negeri. Transparansi pengelolaan keuangan pendidikan bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan serta memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik dan orang tua.(Syamsoel Hs)













