Jurnal1jambi.com,- Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) bersama perwakilan 46 keluarga korban kebakaran Desa Dualap, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jambi, 07/07/2026. Aksi tersebut menuntut kejelasan realisasi bantuan senilai Rp920.000.000 yang sebelumnya diumumkan dan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi kepada para korban, namun hingga kini dinilai belum diterima oleh para penerima manfaat.

Dalam orasinya, AMUK yang dikoordinatori Husnan bersama Rusdi, Agusti Randa, dan Rifin mempertanyakan sinkronisasi antara penyampaian bantuan secara simbolis dengan realisasi administrasi di lapangan. Menurut mereka, para korban masih berada dalam ketidakpastian, sementara bantuan yang sempat dipublikasikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

Kepada wartawan, Husnan mengaku memperoleh penjelasan dari Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Arif Munandar, bahwa persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Provinsi Jambi. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Dinas Sosial sebagaimana diungkapkan AMUK, proposal pengajuan bantuan disebut belum diterima oleh instansi tersebut. “Jika memang anggarannya belum tersedia atau proses administrasinya belum selesai, mengapa bantuan itu sudah disampaikan secara simbolis kepada publik? Yang kami perjuangkan adalah kepastian hak masyarakat yang menjadi korban musibah,” ujar Husnan.

AMUK menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam penanganan bantuan pascabencana. Menurut mereka, masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran semestinya memperoleh kepastian pelayanan dan informasi yang transparan, bukan justru dihadapkan pada perbedaan keterangan antarinstansi.

Melalui aksi tersebut, AMUK menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Jambi, yakni meminta kepastian waktu pencairan bantuan Rp920 juta kepada 46 keluarga korban kebakaran, membuka secara transparan data penganggaran bantuan kebencanaan Tahun 2025–2026, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Gubernur Jambi maupun Pemerintah Provinsi Jambi terkait tuntutan yang disampaikan AMUK. Di tengah duka yang masih membekas bagi para korban kebakaran, masyarakat berharap penyelesaian persoalan dilakukan melalui langkah nyata, sebab kepercayaan publik tidak dibangun oleh seremoni semata, melainkan oleh konsistensi antara janji, kebijakan, dan realisasi di lapangan. (Syamsoel)

share this :