Jurnal1jambi.com,- Aktivitas angkutan batu bara di ruas Jalan Batanghari–Bajubang–Penerokan–Tempino (B-P-T) dilaporkan lumpuh total pada 05/07/2026. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, ratusan hingga ribuan truk terhenti akibat adanya aksi penyetopan oleh masyarakat di sejumlah titik, sehingga aktivitas distribusi batu bara dan mata pencaharian para sopir ikut terdampak.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik karena terjadi di tengah penerapan kebijakan pengaturan lalu lintas melalui diskresi. Sejumlah kalangan menilai kebijakan yang diharapkan mampu menjadi jalan keluar justru belum memberikan kepastian operasional di lapangan. Akibatnya, antrean kendaraan mengular dan ribuan sopir terpaksa menghentikan aktivitas yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.
Di tengah situasi itu, masyarakat mempertanyakan efektivitas langkah yang telah diterapkan. Diskresi sejatinya diberikan untuk menjawab kondisi tertentu demi kepentingan umum, menjaga ketertiban, serta memberikan kepastian. Namun ketika aktivitas angkutan justru lumpuh total, muncul pertanyaan apakah implementasi kebijakan tersebut telah berjalan sesuai tujuan yang diharapkan.
Sorotan juga mengarah kepada peran Satlantas Polres Batanghari, khususnya dalam menghadirkan solusi yang mampu menyeimbangkan penegakan hukum dengan kelancaran aktivitas masyarakat. Selain itu, berkembang pula pertanyaan mengenai dasar penetapan jalur operasional angkutan batu bara, termasuk perlunya penerapan kebijakan yang konsisten terhadap seluruh ruas jalan dan kendaraan yang melanggar ketentuan, termasuk pelanggaran dimensi dan muatan (ODOL).
Berbagai pihak berharap pemerintah daerah, kepolisian, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama mencari solusi yang komprehensif. Penanganan persoalan dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus memperhatikan aspek keselamatan, kelancaran lalu lintas, kepastian hukum, serta keberlangsungan roda perekonomian masyarakat yang bergantung pada sektor angkutan batu bara.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Lantas Polres Batanghari dan Kanit Rajawali Polres Batanghari terkait penyebab lumpuhnya jalur B-P-T, dasar penerapan kebijakan di lapangan, serta langkah yang akan ditempuh untuk mengatasi persoalan tersebut. Ruang hak jawab tetap dibuka sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip pemberitaan yang berimbang, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika penegakan hukum dan kepentingan masyarakat berjalan beriringan, kepercayaan publik akan tumbuh. Sebaliknya, tanpa kepastian dan solusi yang terukur, persoalan yang sama berpotensi terus berulang, sementara beban terberat tetap dipikul oleh masyarakat yang menggantungkan hidupnya di balik kemudi truk angkutan batu bara.













