Jurnal1Jambi.com,- Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan–FERADI WPI resmi mengajukan gugatan pembatalan lelang ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak klien berinisial M.I.G.J.R., sementara identitas para pihak dalam perkara turut disamarkan guna menghormati proses hukum yang masih berlangsung.

Gugatan dipimpin Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX., bersama Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX. selaku kuasa hukum penggugat. Menurut pihak penggugat, gugatan tersebut diajukan karena adanya dugaan cacat administrasi dalam proses pembiayaan hingga pelaksanaan lelang yang dinilai merugikan kliennya.

Dalam dalil gugatan, kuasa hukum menyampaikan adanya dugaan rangkaian tindakan yang diduga melibatkan sejumlah pihak dari berbagai profesi. Pihak penggugat juga mendalilkan bahwa kliennya hanya pernah menerima dana sekitar Rp300 juta, namun diduga terjadi pencairan fasilitas pinjaman senilai Rp2,415 miliar tanpa persetujuan yang sah dari klien. Seluruh dalil tersebut menjadi bagian dari materi yang akan diuji melalui proses persidangan.

Adv. Donny Andretti menegaskan bahwa gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum serta mengembalikan hak-hak kliennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan independen sehingga fakta-fakta hukum dapat terungkap secara terang. Klien kami berhak memperoleh keadilan serta perlindungan hukum,” ujarnya.

Senada dengan itu, Adv. Markus Wijaya menyatakan pihaknya akan mengawal setiap tahapan persidangan dengan menghadirkan alat bukti dan argumentasi hukum yang diperlukan. Pengajuan gugatan tersebut juga mendapat dukungan dari jajaran FERADI WPI, di antaranya Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang Sukindar, Kadiv DPP FERADI WPI Eko Affandy, Bendahara Umum FERADI WPI Tyas Susanti, serta sejumlah pengurus lainnya yang menyatakan komitmen mengawal proses hukum hingga selesai.

Sementara itu, Kadiv DPP FERADI WPI David Agus Winoto berharap perkara tersebut menjadi pembelajaran agar setiap proses administrasi dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. FERADI WPI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian atas dalil-dalil gugatan kepada mekanisme persidangan yang berlaku.

share this :