Jurnal1Jambi.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan. Terlapor berinisial S (57) berhasil diamankan di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (23/05/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di lingkungan SLBN Muaro Jambi, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang anak perempuan berinisial NH (16), sementara terlapor diketahui merupakan warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan.
Dalam proses penyelidikan, tim Unit IV PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil melacak keberadaan terlapor hingga ke Kabupaten Jember. Terlapor diamankan pada Minggu (28/06/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat berada dalam perjalanan menuju kandang ayam miliknya di Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu.
Setelah diamankan, terlapor langsung dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya hasil Visum et Repertum, keterangan para saksi, serta barang bukti berupa pakaian milik korban untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi menyampaikan bahwa penyidik akan terus melengkapi seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menggelar perkara, menetapkan status hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait.
Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menangani setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak demi mencegah terulangnya peristiwa serupa dan memastikan setiap korban memperoleh perlindungan serta keadilan.













