Jurnal1jambi.com,- Musyawarah Daerah (Musda) ke-II DPD FERADI WPI Jawa Barat berlangsung sukses di Aborigin Cafe & Resto, Pakutandang, Ciparay, Bandung, pada 27/06/2026. Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme advokat serta pelayanan hukum bagi masyarakat.
Musda dihadiri pengurus dan anggota dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Selain menjadi agenda organisasi, kegiatan tersebut juga menjadi ruang mempererat solidaritas antarsesama advokat dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks dan menuntut integritas tinggi.
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Barat, H. Adang Bahrowi S., S.H., CH., CHT., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa Musda menjadi wadah memperkuat kebersamaan sekaligus menyusun program kerja yang lebih berdampak bagi masyarakat. Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., menegaskan bahwa organisasi akan terus memperluas pelayanan bantuan hukum probono bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di Jawa Barat.
Komitmen tersebut mendapat respons positif dari para peserta yang berharap hasil Musda mampu memperkuat eksistensi FERADI WPI sebagai organisasi advokat yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Penguatan kapasitas anggota juga dinilai menjadi kebutuhan penting di tengah perkembangan regulasi dan tantangan dunia hukum yang terus berubah.
Sebagai organisasi profesi, FERADI WPI terus mendorong peningkatan kompetensi anggotanya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, termasuk webinar rutin yang membahas hukum pidana, perdata, perpajakan, hingga kenotariatan. Pendekatan yang menggabungkan teori dan praktik diharapkan mampu melahirkan advokat serta paralegal yang kompeten, berintegritas, dan memiliki kepedulian sosial.
Keberhasilan Musda ke-II menjadi penanda bahwa organisasi tidak hanya bertumpu pada tata kelola internal, tetapi juga pada semangat pengabdian kepada masyarakat. Di tengah tuntutan akan penegakan hukum yang berkeadilan, solidaritas dan profesionalisme menjadi fondasi penting agar kehadiran advokat benar-benar menghadirkan manfaat bagi pencari keadilan.













