Oleh: Edi Sutiyo, Ketum Simpe Nasional/Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia/Pembina Kantor Hukum Jurnal Keadilan

Jurnal1jambi.com,— Bandung – Publik digemparkan oleh kabar penangkapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial DH bersama dua wakilnya, SS dan LP. Penetapan status tersangka terhadap ketiganya memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai tata kelola lembaga yang mengelola anggaran negara dalam jumlah sangat besar dan memiliki peran strategis dalam menjalankan program pemerintah.

Dalam pandangan penulis, apabila dugaan yang disampaikan aparat penegak hukum tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut individu semata, melainkan juga menyentuh sistem pengawasan dan tata kelola kelembagaan. Ibarat pepatah lama, jika kepala ikan sudah membusuk, maka publik akan sulit mengabaikan kemungkinan bahwa kerusakan juga dapat menjalar hingga ke bagian lainnya.

Dugaan adanya aliran dana yang disebut-sebut berasal dari berbagai yayasan yang terafiliasi dengan para petinggi lembaga tersebut semakin memperkuat sorotan publik. Padahal selama ini masyarakat kerap mendengar pernyataan bahwa pengelolaan program berjalan baik dan jauh dari praktik korupsi. Jika dugaan tersebut benar adanya, maka kepercayaan publik yang selama ini dibangun akan mengalami pukulan yang sangat serius.

Dari sudut pandang hukum, penangkapan dan penetapan tersangka tentu tidak dilakukan tanpa dasar. Penulis meyakini aparat penegak hukum memiliki pertimbangan, alat bukti, dan proses penyelidikan yang cukup sebelum mengambil langkah hukum yang begitu besar terhadap pejabat tinggi negara. Karena itu, proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan secara transparan dan profesional.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang menjadi perhatian luas masyarakat. Besarnya anggaran yang dikelola menuntut adanya integritas, kapasitas, dan kapabilitas yang tinggi dari seluruh unsur pimpinan maupun pelaksana program. Sebab semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikul.

Penulis juga menilai bahwa berbagai dugaan praktik penyimpangan, termasuk apabila terdapat jual beli titik layanan maupun penyalahgunaan kewenangan lainnya, perlu didalami secara menyeluruh. Publik tentu berharap penyidikan tidak berhenti pada satu titik, tetapi mampu mengungkap seluruh fakta secara utuh agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, rakyat menunggu kepastian hukum sekaligus jaminan bahwa uang negara dikelola secara bertanggung jawab. Audit investigatif yang menyeluruh serta pengawasan yang ketat menjadi langkah penting untuk memastikan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tetap berjalan sesuai tujuan. Sebab kepercayaan publik adalah aset paling berharga yang harus dijaga oleh setiap lembaga negara.

share this :