Jurnal1jambi.com,- Respons cepat aparat kepolisian kembali terlihat dalam penanganan laporan masyarakat. Jajaran Polres Gianyar melalui layanan darurat 110 melakukan pendampingan dan pengamanan proses pengambilan sebuah mobil yang menjadi objek laporan di Polres Tabanan terkait dugaan penguasaan oleh pihak lain, Jumat 22/05/2026 di wilayah Saba, Kabupaten Gianyar, Bali.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum tim dari Polres Gianyar tiba di lokasi, personel Polsek Blahbatuh lebih dahulu melakukan pengamanan guna menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah potensi gesekan antar pihak.
Tim pengamanan dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar Iptu Hanif Aryoseno, S.Tr.K., M.H. Kehadiran aparat dilakukan setelah pihak pelapor bersama tim kuasa hukum meminta bantuan kepolisian untuk mengantisipasi potensi konflik selama proses pengambilan kendaraan berlangsung. “Kami mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian yang telah melakukan pendampingan dan pengamanan secara profesional sehingga proses berjalan aman dan sesuai prosedur hukum,” ujar Gita Kusuma Mega Putra selaku perwakilan Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI.
Berdasarkan informasi di lapangan, proses penyerahan kendaraan berlangsung cukup panjang karena didahului komunikasi dan mediasi antar pihak. Namun situasi tetap terkendali di bawah pengawasan aparat, hingga pihak yang sebelumnya menguasai kendaraan akhirnya menyerahkan mobil tersebut secara sukarela tanpa tindakan paksaan.
Apresiasi juga disampaikan Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti yang menilai kehadiran layanan 110 menjadi bukti pentingnya respons cepat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Menurutnya, pendampingan aparat memberi rasa aman sekaligus memastikan penyelesaian persoalan dilakukan secara tertib dan mengedepankan jalur hukum.
Di tengah meningkatnya dinamika sengketa di masyarakat, kehadiran aparat yang sigap dan profesional menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Sebab hukum bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tentang memastikan setiap persoalan diselesaikan tanpa intimidasi, tanpa kekerasan, dan tetap menjunjung rasa keadilan bagi semua pihak.











