Jurnal1jambi.com,- Penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan di Polres Metro Bekasi kembali menuai sorotan setelah pelapor, Hairil Tami, menyampaikan kekecewaan atas belum diterimanya SP2HP terbaru hingga 02/05/2026. Laporan yang telah berjalan sejak September 2025 dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hairil Tami menyebut upaya komunikasi melalui surat resmi kepada Kapolres serta permintaan informasi kepada penyidik tidak mendapat respons. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat hak pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara.

Kuasa hukum pelapor, Donny Andretti, menyampaikan bahwa SP2HP terakhir diterbitkan pada Februari 2026. “Sejak itu belum ada perkembangan lanjutan. Permintaan resmi maupun komunikasi melalui pesan tidak mendapat tanggapan,” ujarnya.

Menurutnya, penyampaian SP2HP secara berkala merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan perkara harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengaduan ke pengawas internal kepolisian apabila tidak ada kejelasan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Unit II Harda maupun pimpinan Polres Metro Bekasi terkait perkembangan perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

share this :