Jurnal1jambi.com-MCW (melanesia Corruption Watch) Melakukan Investigasi dan Pengawasan terkait laporan Penumpang/Masyarakat KMP Kalibodri di Pelabuhan Kumai (Kalteng) – Kendal (Jateng) pada arus selama Mudik & Balik idul fitri 2023 .

Maka hasil investigasi ditemukan Fakta Fakta sebagai Berikut ;

  1. PENJUALAN TIKET KMP KALIBODRI dari Pelabuhan Kumai – Kendal ( Rute Sebaliknya , dikuadai oleh agen Tiket bernama CV.Karya Bersama (direktur julianto), Karena sudah ada kontrak perjanjian antara PT.ASDP dengan CV .Karya bersama.
  2. Harga Tiket Penumpang dewasa kelas ekonomi dinaikan semaunya sendiri oleh agen CV .karya bersama , yang semula hanya Rp.118.400, -/orang Menjadi Rp. Rp.450.000,- /orang (dengan dalih ada biaya tambahan makan dan minum), Penggenaan biaya tambahan tanpa dijelaskan terlebih dahulu oleh calon penumpang yag akan mau beli tiket .

Kejadian ini dilakukan oleh oknum agen tiket CV .Karya Bersama yg berinisial YA, saat mengadakan Transaksi pembelian Tiket untuk keberangkatan 34 penunpang dari pelabuhan kumai – kendal untuk keberangkatan tgl.12 April 2023; semua penunpang disuruh bayar tarif Rp.450.000-/orang.
3.Hasil Penjualan Tiket KMP.Kalibodri Masuk ke Rekening Pribadi Oknum CV.Karya Bersama (tidak masuk rekening PT.Asdp), Seperti Nomor Rekening an. “YA” (oknum cv.Karya Bersama) dan “MU” ( oknun perwakilan Asdp pelabuhan kendal.) . Tidak Masuk Rekening an. Pt. ASDP atau Rekening an. CV.Karya Bersama (sebagai pemengang Kontrak Perjanjian) akibat kejaduan ini yang berpotensi merugikan Keuangan Negara.

  1. Kejadian Menaikan Tarif sepihak ini oleh Oknum Agen Tiket Berinusial “YA” dengan dalih biaya tambahan makan bukan hanya terjadi pada tahun arus mudik 2023 saja. Tetapi diduga terjadi pada tahun tahun sebelumnya .
    Mengenai perkara ini MCW Telah mengirimkan surat Klaraifikasi kepada Pimpinan CV.Karya Bersama dan saudari “YA” (oknum agen) tetapi  Klarikasi belum dijawab sepenuhnya dan Terkesan Memutupi dokumen k0ntrak perjanjian antara PT.ASDP dan CV.Karya Bersama)  dan Hasil uang  penjualan Tiket juga belum dibuka secara transpran .

Atas perkara ini MCW berencana menggugat perdata ke pengadilan serta melapor Pidana dugaan Korupsi kepada aparat penegak hukum dan meminta Direktur PT.ASDP untuk membatalkan Kontrak perjanjian penjualan tiket dengan CV.Karya Bersama. Karena telah melanggar aturan yang berlaku.(MCW/wandi).

share this :