Jurnal1jambi.com,- Pelapor Hairil Tami menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang ia ajukan di Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang. Hingga Selasa, 28/04/2026, perkara yang dilaporkan sejak 10 September 2025 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang disebut menimpa perusahaan milik pelapor. Berdasarkan dokumen, laporan polisi diterbitkan pada Oktober 2025, sementara dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal Februari 2026, baru disebutkan rencana pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor.
“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang. Sudah cukup lama berjalan, tetapi saya belum melihat perkembangan yang jelas,” ujar Hairil Tami. Ia menambahkan bahwa hingga kini SP2HP terbaru juga belum diterima sebagai bentuk informasi perkembangan kasus.
Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta kejelasan melalui berbagai jalur, termasuk komunikasi langsung kepada penyidik dan surat resmi kepada Kapolres. “Kami sudah mengajukan permintaan SP2HP dan berupaya berkomunikasi, namun respons yang kami harapkan belum kami terima secara maksimal,” ujarnya.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian terhadap pentingnya transparansi dalam penanganan perkara. Bagi pelapor, kejelasan informasi menjadi hal penting untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Secara objektif, SP2HP merupakan instrumen penting dalam memberikan informasi berkala kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku. Di sisi lain, proses penyidikan tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan menjunjung prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten maupun Kapolres terkait perkembangan substansi perkara tersebut. Kuasa hukum pelapor menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme pengawasan internal sesuai prosedur yang berlaku.











