Jurnal1jambi.com,- Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Jambi yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa, 28/04/2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat paling dekat dengan warga.

Peresmian tersebut turut dihadiri Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Gubernur Jambi Al Haris, jajaran Forkopimda, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat sistem layanan bantuan hukum yang inklusif dan merata.

“Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, mendapatkan akses terhadap keadilan,” ujar Menteri Hukum RI. Ia menambahkan bahwa Posbankum menyediakan layanan konsultasi, edukasi, serta pendampingan hukum secara gratis, sekaligus mendorong penyelesaian masalah melalui jalur non-litigasi.

Melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Kapolda Jambi menyampaikan dukungan terhadap program tersebut sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum serta membantu penyelesaian permasalahan secara lebih efektif dan berkeadilan.

Secara umum, Posbankum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menekankan pentingnya peran negara dalam menjamin akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam memastikan layanan ini berjalan optimal.

Peresmian yang ditandai dengan penabuhan kompangan ini diharapkan menjadi awal penguatan layanan bantuan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan berkelanjutan bagi masyarakat di Provinsi Jambi.

share this :