Oleh: Ahmad Khoirul Umam
Jurnal1jambi.com,- Kasus penipuan transnasional yang menjerat warga Kabupaten Merangin kian menguat sebagai ancaman serius, bukan sekadar kriminalitas biasa. Pelaku yang diduga berasal dari luar negeri, terutama Malaysia, memanfaatkan ruang digital untuk menguras harta korban dengan pola yang semakin sistematis.
Fakta di lapangan menunjukkan fenomena ini seperti gunung es. Banyak korban memilih diam karena malu atau tidak tahu jalur pelaporan, sementara praktik penipuan terus berulang dan menyasar masyarakat dengan tingkat literasi digital yang masih terbatas.
Modus yang digunakan pun tidak sederhana. Pelaku mengeksploitasi kedekatan budaya dengan narasi “serumpun”, lalu membangun kepercayaan melalui investasi fiktif, bantuan sosial, hingga relasi asmara palsu, sebelum akhirnya mengarahkan korban untuk mentransfer uang.
Secara hukum, tindakan ini jelas memenuhi unsur pidana. Pasal 378 KUHP menegaskan bahwa penipuan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri dapat dipidana, sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo Pasal 45A ayat (1) mengatur sanksi bagi penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Namun, penegakan hukum menghadapi tantangan serius pada aspek yurisdiksi lintas negara. Pelaku yang berada di luar Indonesia membuat proses penindakan dan pelacakan aset menjadi lambat, sehingga seringkali menurunkan kepercayaan korban terhadap proses hukum.
Karena itu, respons tidak boleh berhenti pada imbauan. Pemerintah daerah bersama aparat harus mendorong literasi digital yang konkret dan masif, sekaligus memastikan setiap laporan diproses tanpa biaya sebagaimana prinsip delik pidana yang melekat pada kasus ini.
Jika tidak ditangani tegas, Merangin akan terus menjadi ladang empuk kejahatan digital. Hukum harus hadir bukan hanya sebagai teks, tetapi sebagai tindakan nyata yang melindungi warga dari penipuan lintas batas yang kian canggih.











