Jurnal1jambi.com,- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Penegasan itu disampaikan menyusul sorotan Anggota Komisi III DPR RI terkait masih ditemukannya praktik peredaran narkotika di sejumlah lapas, yang menjadi perhatian serius pemerintah pada 09/04/2026 di Jakarta.

Isu peredaran narkotika di dalam lapas memang bukan persoalan baru, namun kembali mencuat seiring fungsi pengawasan yang dijalankan DPR terhadap sistem pemasyarakatan. Situasi ini mendorong pemerintah memperkuat langkah pengawasan sekaligus memastikan bahwa lapas tidak lagi menjadi ruang yang rentan disalahgunakan oleh jaringan narkotika.

Menanggapi hal tersebut, Agus Andrianto menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi III DPR RI yang dinilai menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki sistem pemasyarakatan. “Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya.

Untuk menutup celah peredaran narkotika, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi serta meningkatkan intensitas razia rutin maupun insidentil. Langkah ini juga diperkuat melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian.

Selain itu, sinergi dengan BNN, Polri, dan TNI terus diperkuat guna memastikan penindakan berjalan terpadu dan efektif. Di sisi internal, pengawasan terhadap integritas petugas menjadi prioritas utama agar tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.

Pada akhirnya, pemberantasan narkotika di dalam lapas bukan sekadar soal penegakan aturan, melainkan soal menjaga marwah institusi hukum. Sebab ketika ruang pembinaan justru disusupi jaringan kejahatan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sistem pemasyarakatan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.

share this :