Jurnal1jambi.com,- Jajaran Polsek Maro Sebo Polres Muaro Jambi berhasil menangkap kembali satu orang tahanan yang sebelumnya kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Maro Sebo. Tersangka berinisial JH (29), warga Kota Jambi, diamankan setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditemukan di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada 10/04/2026.
Sebelumnya, beberapa tahanan yang tengah menjalani proses hukum dilaporkan melarikan diri dari Rutan Polsek Maro Sebo. Menyikapi kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan langkah cepat dengan membentuk tim pencarian serta menetapkan para tahanan yang kabur sebagai DPO.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, polisi memperoleh petunjuk keberadaan salah satu DPO atas nama Jimmi Hardiansyah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres OKI untuk melakukan penangkapan.
Hasilnya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan melalui operasi gabungan yang dilakukan secara terkoordinasi. Setelah diamankan, Unit Reserse Kriminal Polsek Maro Sebo yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk dibawa kembali ke wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Pada 12/04/2026 sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka tiba di Mapolsek Maro Sebo dalam keadaan aman dan selanjutnya menjalani proses administrasi penyidikan serta penahanan lanjutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Diketahui, tersangka JH sebelumnya terlibat dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan tertangkapnya JH, maka seluruh tahanan yang sempat melarikan diri dari Rutan Polsek Maro Sebo sebanyak tiga orang kini telah berhasil diamankan kembali oleh pihak kepolisian. (Noval)











