Jurnal1jambi.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial WAP (26) dan AS (27) diamankan aparat pada 04/04/2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Irigasi RT 008 RW 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, setelah diduga terlibat transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 plastik klip sabu dengan berat bruto 2,11 gram, satu sendok sabu dari pipet plastik, uang tunai Rp200 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, serta dua unit telepon seluler. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bungo.
Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi melalui KBO Sat Narkoba IPTU Feri Irawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut. “Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Jangan ragu melapor demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Penangkapan ini kembali mengingatkan bahwa jaringan peredaran narkotika kerap bergerak senyap di tengah kehidupan masyarakat. Karena itu, kerja sama antara aparat dan warga menjadi benteng penting untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Di tengah berbagai upaya penegakan hukum, perang melawan narkotika sesungguhnya bukan hanya tugas aparat semata. Ia adalah tanggung jawab kolektif, sebab di balik setiap gram sabu yang beredar, ada masa depan generasi muda yang dipertaruhkan.











