Jurnal1jambi.com,- Upaya menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Provinsi Jambi memasuki babak baru. Kasus penyelundupan 58 kilogram sabu yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada 09/10/2025 kini berlanjut ke meja hijau, setelah dua tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada 02/04/2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat polisi mencegat dua kendaraan, Toyota Fortuner putih dan Innova Reborn, di kawasan Puskesmas Bayung Lencir, Sumatera Selatan. Dari operasi itu, aparat menemukan puluhan kilogram sabu yang diketahui dibawa dari Pekanbaru, Riau, menuju Provinsi Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap dua tersangka berinisial APR dan JA telah dinyatakan lengkap. “Penyidikan terhadap dua orang tersangka APR dan JA sudah Tahap II, di mana berkas perkara dan kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses persidangan,” ujarnya, Kamis 02/04/2026.
Namun di balik keberhasilan tersebut, satu tersangka lain berinisial MA hingga kini masih dalam pelarian. Menurut Erlan, tersangka MA kabur dari ruang penyidikan sebelum pemeriksaan berlangsung ketika penyidik tengah melakukan koordinasi di ruangan lain, sehingga polisi kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12/10/2025.
Polda Jambi memastikan pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan dengan melibatkan koordinasi bersama Bareskrim Polri dan sejumlah Polda di wilayah sekitar. Di sisi lain, sebagai bentuk pertanggungjawaban internal, Bidang Propam Polda Jambi juga telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum penyidik yang dinilai lalai hingga memungkinkan tersangka melarikan diri.
Oknum tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran etika profesi dan dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang etik. Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam perang melawan narkotika, ketegasan hukum harus berjalan seiring dengan disiplin dan integritas aparat penegak hukum. (Noval)











