Jurnal1jambi.com-Pembangunan pesantren Bumi Perkemahan Sungai Gelam saat ini terkendala oleh klaim sepihak keluarga ahli waris Abd.Razak,pihak Ahli waris menyatakan memiliki surat kepemilikan yang sah,sedangkan Ketua Yayasan Pesantren Bumi Perkemahan Sungai Gelam “Karma Acu” mengatakan memiliki juga Bukti kepemilikan tanah berupa
1.Surat perjanjian Jual beli 1992 Dari Abd.Razak.
2.Surat penyerahan Rumah di prumnas Jalan pucung11.
3.Pengajuan Sertifikat untuk Yayasan pesantren Bumi Perkemahan Sungai Gelam
Kepala Desa Sungai Gelam Sempat Memfasilitasi Pertemuan mediasi Antara keluarga Ahli waris Dengan Ketua Yayasan H.Karma Acu Pada Tanggal 12 April 2023.

Dalam pertemuan tersebut Kedua belah pihak Sempat Beradu Argumen dan Beradu Bukti Kepemilikan Tanah.namun Yang menarik nya Sekretaris Desa Sempat menanyakan Kepada Ketua Yayasan tentang izin dari pesantren dan izin penggunaan Logo Pesantren tersebut.
H.Karma Acu mengatakan Bahwa jangan kan izin pesantren dan Izin Logo,,Bantuan pun sudah diberikan kepada yayasan jadi jelas bahwa Pesantren Bumi Perkemahan Sungai Gelam Sudah diakui Keberadaanya dengan bentuk Pemberian Bantuan Tegas Karma Acu.
Masih menurut Karma Acu Diharapkan Dalam pertemuan selanjut nya,para saksi Harus bersaksi dengan disumpah menggunakan AlQur’an Agar dapat diperoleh keterangan yang sebenar benarnya.(Wandy)












