Jurnal1jambi.com,- Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) resmi melaporkan PT KMH ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada 12/03/2026 atas dugaan penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Kerinci. Laporan tersebut berkaitan dengan dua desa yang terdampak pembangunan PLTA namun hingga kini disebut belum menerima dana CSR yang seharusnya disalurkan perusahaan.

Persoalan ini mencuat setelah masyarakat mempertanyakan realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan yang dinilai tak kunjung terlihat. Padahal, keberadaan proyek PLTA di wilayah Kerinci telah membawa konsekuensi sosial dan lingkungan yang langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Ketua JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk perjuangan terhadap hak masyarakat Kerinci yang selama ini merasa diabaikan. “Dua desa ini sangat membutuhkan dana CSR untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Namun hingga saat ini dana tersebut belum juga disalurkan,” tegasnya.

Selain persoalan CSR, JARI juga melaporkan dugaan pengalihan limbah berupa potongan besi, baja, dan kuningan yang berasal dari aktivitas pembangunan PLTA. Limbah tersebut diduga dijual ke luar daerah Kerinci tanpa izin dan tanpa pengawasan yang memadai.

“Dugaan pengalihan limbah ini sangat serius dan tidak dapat dibiarkan. Kami menduga ada permainan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengalihan limbah ini,” tambah Wandi.

Ia juga berharap Kejati Jambi segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai jelas, karena pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan perusahaan sementara masyarakat yang terdampak justru dibiarkan menunggu haknya tanpa kepastian,” tutup Wandi.

share this :