Jurnal1Jambi.com – Pengambilan sumpah atau janji advokat dari organisasi advokat FERADI WPI dijadwalkan berlangsung pada 12/3/2026 pukul 09.00 WIB di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Semarang. Agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan resmi pengangkatan advokat setelah calon advokat memenuhi persyaratan pendidikan profesi, administrasi, serta pengajuan penyumpahan oleh organisasi advokat kepada pengadilan.

Pelaksanaan sumpah advokat tersebut berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 651/PAN.PT/W12.U/HK.1.3/III/2026 tertanggal 3/3/2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan penyumpahan advokat yang diajukan oleh organisasi advokat FERADI WPI melalui surat Nomor 004/FWPI/I/2026 tertanggal 31/1/2026.

Dalam ketentuan yang disampaikan pengadilan, peserta diwajibkan melakukan registrasi mulai pukul 08.00 WIB dengan membawa KTP asli serta mengenakan toga advokat dan peci hitam bagi peserta pria. Peserta juga tidak diperkenankan membawa pendamping atau keluarga selama proses pelaksanaan sumpah advokat berlangsung di lingkungan pengadilan.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa sumpah advokat bukan sekadar seremoni formal, melainkan legitimasi hukum yang menandai dimulainya tanggung jawab profesi advokat sebagai bagian dari penegak hukum dalam sistem peradilan.

Menurutnya, advokat yang telah diambil sumpahnya harus mampu menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi kode etik profesi dalam menjalankan praktik hukum. Ia menegaskan bahwa sumpah advokat merupakan komitmen moral kepada negara, hukum, dan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan.

Selain menekankan integritas profesi, Donny Andretti juga menyampaikan lima pesan moral kepada para advokat FERADI WPI, yakni memiliki sikap hati yang benar dengan mengandalkan Tuhan dalam setiap langkah, menghormati dan memuliakan orang tua, menjalankan prinsip berbagi kepada sesama, setia kepada pasangan, serta mencintai bangsa dan negara. Pesan tersebut diharapkan menjadi landasan moral bagi para advokat dalam menjalankan profesinya secara profesional dan berintegritas.

share this :