Jurnal1jambi.com,- Proses penangkapan terhadap Kuswandi oleh Polresta Pati menuai sorotan setelah tim kuasa hukum menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana. Penangkapan yang berlangsung di Bekasi pada Rabu 06/05/2026 sekitar pukul 17.00 WIB itu disebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga maupun surat penangkapan yang semestinya diterima pihak terkait.
Keluarga Kuswandi mengaku panik karena yang bersangkutan tidak pulang semalaman dan telepon genggamnya tidak dapat dihubungi. Kondisi itu membuat istri dan anak Kuswandi meminta pendampingan hukum kepada Donny Andretti serta tim dari FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya untuk mencari keberadaan Kuswandi hingga akhirnya diketahui berada di Polresta Pati.
Dalam keterangannya kepada wartawan di lobi Satreskrim Polresta Pati pada Kamis 07/05/2026, Kuswandi juga mengaku sempat mengalami dugaan pemukulan saat diamankan. Pernyataan itu memicu protes keras dari kuasa hukumnya. “Mari menegakkan hukum tanpa melanggar hukum,” tegas Donny Andretti, seraya meminta aparat penegak hukum tetap menjunjung prinsip-prinsip hukum dan hak asasi dalam proses penyidikan.
Menurut pihak kuasa hukum, Kuswandi berada di Polresta Pati selama sekitar 32,5 jam sejak ditangkap hingga diperbolehkan pulang pada Jumat dini hari 08/05/2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Padahal dalam berita acara pemeriksaan, status Kuswandi disebut hanya sebagai saksi terkait perkara Ashari. Donny menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan karena melebihi batas waktu penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya surat perintah penangkapan maupun tembusan kepada keluarga. Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga, Kuswandi maupun kuasa hukumnya disebut hanya menerima berita acara penyitaan telepon genggam tanpa dokumen lain terkait dasar penangkapan. Meski demikian, Kuswandi kini tetap diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Unit I Satreskrim Polresta Pati.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada proses penindakan, tetapi juga harus menjaga prosedur dan hak-hak warga negara secara utuh. Sebab di negara hukum, keadilan bukan hanya soal siapa yang diperiksa, melainkan bagaimana hukum dijalankan tanpa meninggalkan rasa kemanusiaan dan kepastian hukum bagi masyarakat.











