Jurnal1Jambi.com – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk tidak berlama-lama menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024. Bagi JARI, perkara ini tidak boleh berhenti pada penggeledahan dan penyitaan dokumen saja. Jika bukti sudah di tangan penyidik, maka langkah berikutnya harus jelas: tetapkan tersangka.
Ketua JARI, Wandi, menilai lambannya penetapan tersangka justru memunculkan kecurigaan publik. Dalam perkara korupsi, waktu sering kali menjadi ruang bagi pelaku untuk menyelamatkan diri. “Publik tidak butuh drama penyelidikan yang panjang. Jika alat bukti sudah cukup, hukum harus bergerak. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ketika menyentuh kekuasaan,” tegas Wandi.
Sebelumnya, Kejati Jambi telah melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Merangin terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aliran penggunaan anggaran.
Sekretaris Jenderal JARI, Hendri Apriandi, menegaskan bahwa jika dugaan penyelewengan anggaran terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut secara tegas menyebut bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Menurut JARI, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi anggaran, tetapi menyangkut integritas lembaga legislatif dan kepercayaan publik. Karena itu, JARI meminta penyidik tidak ragu memanggil dan memeriksa seluruh unsur pimpinan DPRD Merangin apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Sebagai bentuk tekanan publik, JARI menyatakan akan kembali menggelar aksi pada 11/3/2026 di Kejati Jambi. Aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan pengingat bahwa korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat. “Jika hukum lambat bergerak, rakyat yang akan mengingatkan. Negara tidak boleh kalah oleh keberanian korupsi,” tegas Wandi.












