Jurnal1Jambi.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Advokat FERADI WPI terus memperkuat struktur kelembagaan organisasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan fungsi advokat, pendidikan hukum, serta pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mengangkat Rektor Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA), Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom., sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI.

Pelantikan tersebut dilaksanakan pada 7/3/2026 di lantai 2 Resto Pringsewu Kota Lama Semarang, Jalan Suari No.10–12, Tiong Ham, Kota Lama, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran akademisi Universitas Karya Husada Semarang, di antaranya Dekan Fakultas Hukum Manajemen dan Informatika Heni Wijayanti, S.SiT., M.Biomed., Kaprodi S1 Hukum Aisyah Dinda Karina, S.H., M.H., serta para dosen UNKAHA yang turut mengajar dalam program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerja sama FERADI WPI dengan UNKAHA.

Pengangkatan Prof. Fery Agusman sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 1.296/S.K./DPP-FERADIWPI/2026 yang ditetapkan di Semarang pada 3/3/2026 untuk masa bakti 2026–2030. Dalam prosesi tersebut, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., bersama Kepala Divisi Pendidikan dan Kerja Sama Universitas DPP FERADI WPI Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan serta plakat organisasi kepada Prof. Fery Agusman.

Rangkaian pelantikan dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau ID Card organisasi oleh Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI M. Arifin. Prosesi kemudian ditutup dengan pengalungan selempang DPP FERADI WPI oleh Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., sebagai simbol mandat jabatan Ketua Dewan Pertimbangan.

Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti menjelaskan bahwa penunjukan Prof. Fery Agusman merupakan langkah organisasi dalam memperkuat struktur kelembagaan di tingkat pusat. Ia menilai Dewan Pertimbangan memiliki peran penting dalam memberikan masukan strategis bagi organisasi, khususnya dalam bidang advokasi, pendidikan hukum, serta penguatan kapasitas advokat dan paralegal.

Selain itu, penguatan struktur organisasi ini juga berkaitan dengan komitmen FERADI WPI dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, termasuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat. Organisasi advokat juga memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Advokat. Kehadiran akademisi dalam struktur organisasi diharapkan mampu memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum yang lebih luas dan terstruktur.

share this :